Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang harus berada di luar negeri dalam waktu yang lama, misalnya untuk bekerja atau melanjutkan studi, penggantian paspor RI bisa jadi membingungkan. Pasalnya, sebagian orang harus mengganti paspor saat visanya masih berlaku sejak diajukan dengan paspor lama. “Jika seorang WNI harus melakukan penggantian paspor saat Ia memiliki visa yang masih berlaku di paspor lamanya, maka pada tahap wawancara paspor Ia dapat menyampaikan ke petugas imigrasi. Nanti paspor lamanya akan dikembalikan kepada pemohon tersebut. Pada saat pengambilan, pemohon mengisi formulir pernyataan [terkait pengambilan paspor lama] dan tanda tangan diatas meterai,” ujar Achmad. Oleh karena itu, lanjutnya, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi. Ia dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. “Sedangkan, bagi WNI yang baru mau ke luar negeri, kami imbau untuk memastikan bahwa masa berlaku paspornya lebih panjang daripada masa berlaku visa yang akan diajukan ke negara tujuan. Umumnya, masa berlaku paspor harus enam bulan lebih lama dibandingkan masa berlaku visa,” tuturnya. Ketentuan mengenai masa berlaku paspor bagi warga negara asing yang ingin memasuki wilayah suatu negara ini telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh
Terakhir diperbaharui 03 Desember 2024