Welcome to the Indonesian Directorate General of Immigration Website

Find the services you need here

Imtelligence
Experience seamless travel planning with our platform!

News and
Press Release.

stay tuned for our latest information

Tiga Kantor Imigrasi di Wilayah DK Jakarta Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI
Press Release

Mar 6, 2026

Tiga Kantor Imigrasi di Wilayah DK Jakarta Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI
Jakarta - Tiga kantor imigrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta meraih predikat "Sangat Baik" dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia melalui Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya. Hasil penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyampaian Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 (Opini Ombudsman) yang digelar pada Jumat (6/3/2026) di Aula A Lantai 4 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta.Dalam penilaian tersebut, tiga kantor imigrasi di wilayah DK Jakarta berhasil memperoleh predikat "Sangat Baik", yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan nilai 91,06, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dengan nilai 90,54, serta Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Jakarta Pusat dengan nilai 88,22. Dari ketiga satuan kerja tersebut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mencatatkan nilai tertinggi.Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya, Dedy Irsan, memaparkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025. la menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan komitmen satuan kerja imigrasi di wilayah DK Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian maladministrasi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis, tidak hanya sebagai instrumen pengawasan tetapi juga sebagai pendorong perbaikan sistem pelayanan publik."Penilaian maladministrasi yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan sekaligus pendorong kebaikan sistem pelayanan publik," ujar Pamuji Raharja.la menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai evaluasi administratif, melainkan sebagai dasar untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik.Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi. Melalui evaluasi tersebut, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dapat terus meningkat dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring
Press Release

Mar 4, 2026

Imigrasi Bogor Amankan 13 Warga Negara Jepang Diduga Pelaku Penipuan Daring
BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 (tiga belas) warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming). Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.Operasi ini bermula dari pengamatan intensif yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir. Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas. Para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang; puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer; Perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal; serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal."Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus Ramadhana.la juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir menambahkan."Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," ujar Yuldi.Ke-13 WNA Jepang tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif (BAP). Fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
Baca Selengkapnya
Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM Kementerian IMIPAS
Press Release

Mar 3, 2026

Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM Kementerian IMIPAS
JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian IMIPAS) mengumumkan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kepala BPSDM).Wakil Menteri IMIPAS Silmy Karim selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kementerian IMIPAS menjelaskan seleksi terbuka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor R-230/M/SDK/PA.01.03/07/2025 tanggal 3 Juli 2025 hal Pengisian JPT Madya di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.“Pada kesempatan ini, kami mengundang para ASN, TNI, Polri dan Non ASN untuk dapat mengikuti seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi dan Kepala BPSDM IMIPAS, “ ujar Silmy.Wakil Menteri IMIPAS menyebutkan pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, serta sehat jasmani dan rohani.Selain itu, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, tidak dalam proses pemeriksaan dan/atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dan telah menyerahkan LHKPN ke KPK."Selain persyaratan umum, kami sertakan pula persyaratan khusus yang mengatur tentang kualifikasi pendidikan, pangkat, dan usia sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut " ujar Silmy.Seleksi terbuka Pimpinan Tinggi Madya Kementerian IMIPAS dilakukan dalam lima tahapan, yang diawali dengan pendaftaran yang dibuka selama 19 hari dimulai tanggal 9 s.d 27 Maret, dilanjutkan dengan seleksi administrasi selama 4 hari dari tanggal 30 Maret s.d 2 April 2026.Tahapan berikutnya yaitu Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (asesmen), Uji Kompetensi Bidang Teknis, Wawancara akhir, dan Tes kesehatan.Seleksi Dirjen Imigrasi Jaring Lebih Banyak Kandidat di Gelombang KeduaDi sisi lain, Wamen IMIPAS mengungkapkan pelaksanaan proses seleksi Dirjen Imigrasi gelombang kedua dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon peserta. “Untuk jabatan Dirjen Imigrasi, pelaksanaan gelombang pertama dan gelombang kedua merupakan rangkaian proses seleksi yang keseluruhan hasilnya tetap diperhitungkan,” jelas Silmy Karim.Sementara itu, pengumuman seleksi gelombang pertama Dirjen Imigrasi yang diterbitkan pada Jumat, 25 Juli 2025 dapat dilihat pada laman http://pansel.kemenimipas.go.id.“Seluruh pendaftaran tidak dipungut biaya, dan seleksi ini merupakan kesempatan untuk memberikan pengabdian pada bangsa dan negara melalui penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI” tutup Silmy.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Press Release

Mar 1, 2026

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. “Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut:Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan OverstayDitjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara)."Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian," tutup Yuldi Yusman.
Baca Selengkapnya
APEC Business Travel Card Kini Bisa Diajukan Melalui Website
Press Release

Feb 27, 2026

APEC Business Travel Card Kini Bisa Diajukan Melalui Website
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memutakhirkan layanan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi WNIke dalam platform digital abtc.imigrasi.go.id. Langkah ini menggantikan sistem pengiriman berkas fisik dan surel yang sebelumnya dinilai kurang efisien. Dengan demikian, proses permohonan ABTC lebih cepat dan lebih transparan.Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa ABTC merupakan fasilitas strategis yang memberikan kemudahan perjalanan bisnis bagi pelaku bisnis Indonesia ke negara-negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)."Keuntungan utama dari memiliki KPP APEC (ABTC) adalah pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara anggota APEC ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional. Dengan ABTC, pemegang kartu mendapatkan akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC serta fasilitas jalur khusus (special lane) di bandara internasional," jelas Yuldi.Layanan-layanan yang tersedia pada website antara lain permohonan ABTC baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data bagi WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu.Adapun langkah-langkah pengurusan ABTC secara daring adalah sebagai berikut.:Registrasi akun di laman abtc.imigrasi.go.id dengan mengisi data profil dan mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, dan Akta Kelahiran). Aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.Setelah login, pemohon memilih menu ABTC. Sistem akan menampilkan formulir aplikasi yang harus dilengkapi sesuai dengan kategori permohonan (Baru/Penggantian/Update Data).Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha, paspor yang masih berlaku, dan foto terbaru.Selanjutnya, pembayaran biaya PNBP dilakukan melalui sistem SIMPONI.Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas imigrasi.Permohonan masuk ke tahap verifikasi. Setelah pembayaran, pemohon diminta mengisi formulir survei singkat sebagai bagian dari proses administrasi.Jika permohonan sudah disetujui, kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui email. Progress permohonan juga dapat dipantau di website abtc.imigrasi.go.id."Digitalisasi layanan ABTC adalah upaya Imigrasi menghilangkan hambatan birokrasi agar para pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif. Proses ini juga menjamin proses yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi seluruh pemohon," tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Press Release

Feb 25, 2026

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Badung - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akhirnya merampungkan proses pemulangan terhadap seorang laki-laki warga negara Amerika Serikat berinisial TS pada Selasa malam, 24 Februari 2026. Langkah pendeportasian ini dilakukan menyusul tuntasnya masa pidana TS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada tahun 2014 silam.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Kasus yang dikenal luas sebagai fenomena "pembunuhan dalam koper" tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, di mana TS bersama mantan kekasihnya HLM, wanita asal Amerika Serikat, saat itu terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM. Tindakan pendeportasian ini merupakan kelanjutan dari penegakan hukum terhadap rekan tindak pidananya, HLM, yang sebelumnya telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 dan langsung diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.Dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan. Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia. "Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky.Proses pendeportasian TS dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat. Berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutup Sengky.  
Baca Selengkapnya
Kantor Imigrasi Surabaya Menjadi Pilot Project Pengambilan Data Biometrik Paspor Dinas
Press Release

Feb 20, 2026

Kantor Imigrasi Surabaya Menjadi Pilot Project Pengambilan Data Biometrik Paspor Dinas
SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya resmi menjadi lokasi percontohan (pilot project) untuk layanan pengambilan data biometrik paspor dinas. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri. Langkah strategis ini diambil untuk mengintegrasikan data pemegang paspor dinas ke dalam sistem keimigrasian nasional sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi aparatur negara di tingkat daerah.Kerja sama lintas kementerian ini bertujuan mengatasi hambatan teknis yang selama ini dialami pemegang paspor dinas, seperti data biometrik yang belum terekam dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) serta kendala pembacaan sistem pada gerbang otomatis (autogate) di bandara internasional. Melalui sinkronisasi ini juga, pejabat negara kini dapat melakukan proses pengambilan biometrik di kantor imigrasi setempat tanpa harus terpusat di Jakarta.Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan solusi atas sejumlah isu strategis dalam pengelolaan dokumen perjalanan dinas. "Melalui penguatan regulasi dan interoperabilitas sistem, pengambilan data biometrik paspor dinas kini dapat dilakukan di Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan seluruh pemegang paspor terekam dalam sistem kami," ujar Eko.Transformasi menuju paspor dinas elektronik juga dinilai krusial untuk mendukung tugas diplomatik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri, Akio Tamala."Transformasi menuju paspor elektronik menjadi kebutuhan teknis sekaligus juga instrumen diplomasi untuk memperluas kemudahan mobilitas para pejabat negara yang mewakili Pemerintah Indonesia," ujar Akio.la menjelaskan bahwa sejumlah negara hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik. "Denmark dan Swedia hanya memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas elektronik Indonesia. Negosiasi dengan Spanyol dan Jerman juga hanya mencakup paspor elektronik," jelasnyaBerdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat sekitar 24.000 permohonan paspor dinas setiap tahunnya, di mana lebih dari 1.200 permohonan berasal dari daerah. Keberadaan paspor elektronik menjadi syarat mutlak bagi sejumlah negara mitra untuk memberikan fasilitas bebas visa.Dalam pelaksanaan pilot project di Surabaya, pengambilan data biometrik dilakukan secara simbolis kepada empat Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL). Secara bersamaan, layanan serupa juga diimplementasikan terhadap 90 Taruna AAL lainnya sebagai bagian dari evaluasi kesiapan teknis dan mekanisme koordinasi antarinstansi di lapangan.Program ini merupakan pengembangan dari uji coba awal yang telah dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Surakarta pada November tahun lalu. Ke depannya, layanan ini akan diperluas secara bertahap ke 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi aparatur negara di berbagai wilayah.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa "Ditunjuknya Kanim Surabaya sebagai lokasi pilot project menjadi kehormatan sekaligus tantangan bagi kami untuk memastikan layanan berjalan optimal dan dapat menjadi model penerapan di satuan kerja lainnya," tutup Novianto.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H
Press Release

Feb 17, 2026

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H
Marhaban Ya Ramadan. Bulan suci penuh berkah sudah di depan mata, membawa kegembiraan bagi seluruh Umat Islam di Indonesia. Tak hanya ibadah, Ramadan diiringi dengan kebiasaan dan pola aktivitas masyarakat yang berbeda dari biasanya, demikian pula bagi para pegawai Imigrasi.Menyesuaikan jam kerja bulan Ramadan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian PAN RB, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan waktu sebagai berikut:Senin - Kamis: pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 - 12.30)Jumat: pukul 08.00 - 15.30 waktu setempat (istirahat pukul 11.30 - 12.30)Sabtu - Minggu (unit pelayanan paspor akhir pekan): pukul 08.00 - 14.00 waktu setempat (istirahat pukul 12.00 - 12.30)Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman memastikan bahwa jajarannya akan tetap memberikan pelayanan publik yang maksimal selama bulan Ramadan. "Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," ujar Yuldi Yusman. Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Unit Layanan Paspor (ULP) serta Immigration Lounge ke kantor imigrasi terkait karena mungkin terdapat penyesuaian dengan mengikuti kebijakan setiap kantor. Informasi tersebut dapat diakses pada laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi."Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan," tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya
WNI di Taiwan Kini Bisa Bayar Paspor Secara Digital
News

Feb 4, 2026

WNI di Taiwan Kini Bisa Bayar Paspor Secara Digital
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Digital untuk Layanan Paspor, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi, Senin (26/1/2026). Inovasi ini hadir sebagai respons atas lonjakan jumlah warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan yang kini mendekati angka 400.000 jiwa.Melalui sistem baru ini, mekanisme pembayaran yang sebelumnya tersentralisasi di Chang Hwa Bank kini diperluas. Pemohon paspor kini memiliki fleksibilitas untuk melakukan transaksi di berbagai jaringan toko swalayan (convenience store) di seluruh penjuru Taiwan, seperti 7-Eleven, Family Mart, dan Hi-Life.Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa tren kedatangan WNI ke Taiwan terus menunjukkan grafik meningkat. Dalam lima tahun terakhir, kenaikannya tercatat hampir mencapai 70 persen. Saat ini, setiap harinya KDEI Taipei melayani rata-rata 300 hingga 400 permohonan, baik untuk pembuatan paspor maupun layanan endorsement."Jumlah WNI yang terus meningkat setiap tahunnya mewajibkan KDEI Taipei untuk terus berinovasi agar pelayanan tetap terjaga dengan baik, semakin cepat, dan efisien," ujar Arif dalam sambutannya di Taipei.Digitalisasi ini merupakan kelanjutan dari transformasi layanan KDEI setelah sebelumnya pada awal 2025 meluncurkan Sistem Endorsement V3 bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Imigrasi pada KDEI Taipei, Wahyu Wibisono, menekankan bahwa integrasi sistem pembayaran digital ini merupakan langkah krusial untuk mengurai antrean dan mempermudah aksesibilitas layanan bagi WNI yang tersebar di berbagai wilayah Taiwan."Sistem pembayaran digital ini adalah solusi nyata untuk menjawab tantangan geografis dan mobilitas WNI di Taiwan. Kini, mereka tidak perlu lagi terpaku pada jam operasional bank tertentu, karena layanan pembayaran sudah tersedia di ujung jari dan melalui jaringan toko swalayan terdekat," ujar Wahyu .Selain peluncuran sistem digital, peringatan Hari Bakti Imigrasi bertajuk "Imigrasi Berbakti, Indonesia Maju" ini juga ditandai dengan peresmian wajah baru Kantor Layanan di Lantai 2 KDEI Taipei. Rehabilitasi fasilitas fisik ini dilakukan untuk meningkatkan standar kenyamanan bagi para pemohon yang datang langsung ke kantor layanan.Dengan kombinasi digitalisasi sistem dan perbaikan fasilitas fisik, pemerintah berharap pelayanan publik di luar negeri, khususnya di Taiwan, tetap prima di tengah beban volume pemohon yang kian meningkat setiap tahunnya.
Baca Selengkapnya
Mengenal Perbedaan Global Citizen of Indonesia dan Golden Visa Indonesia
Press Release

Feb 2, 2026

Mengenal Perbedaan Global Citizen of Indonesia dan Golden Visa Indonesia
Pada Januari 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yang menawarkan masa berlaku izin tinggal tanpa batas. Sekilas, kebijakan ini tampak mirip dengan Golden Visa Indonesia yang lebih dulu diimplementasikan mulai tahun 2024. Akan tetapi, kedua kebijakan visa tersebut sejatinya memiliki mekanisme dan subjek (audiens) yang berbeda.Secara garis besar, GCI lebih menekankan pada diaspora dan ikatan kebangsaan, sementara Golden Visa berfokus pada percepatan investasi dan kontribusi ekonomi langsung. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam GCI berbeda dari Golden Visa.“Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi. Dari segi skema pemberian izin tinggal juga berbeda, Golden Visa diberikan hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan GCI langsung berlaku selamanya, pemegang cukup lapor diri setiap 5 (lima) tahun,” ujar Yuldi.Visa GCI secara rinci diperuntukkan bagi:Eks Warga Negara Indonesia (E32E),Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua (E32G)Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dengan WNI (E31C)Dalam skema GCI, pemohon dapat memperoleh izin tinggal dengan jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi yang lebih ringan dibandingkan Golden Visa pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Syarat lainnya yaitu bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.“Pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak perlu bukti komitmen investasi. Cukup bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambahnya.Berbeda dengan GCI, Golden Visa adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama lima atau sepuluh dan dapat diperpanjang. Kebijakan ini menekankan pada dukungan terhadap perekonomian nasional. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.Yuldi menjelaskan, Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000. Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000.Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000. Untuk dapat tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000.Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.“Melalui GCI, Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan,” tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya

Let's download the M-PASPOR application now!

Apply for a new passport or a replacement passport online.