Welcome to the Indonesian Directorate General of Immigration Website

Find the services you need here

Imtelligence
Experience seamless travel planning with our platform!

News and
Press Release.

stay tuned for our latest information

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Imigrasi Terbitkan 1.351 Visa bagi Pembalap dan Tim
Press Release

Oct 11, 2026

Dukung MotoGP Mandalika 2026, Imigrasi Terbitkan 1.351 Visa bagi Pembalap dan Tim
LOMBOK TENGAH – Imigrasi Indonesia menerbitkan 1.351 visa untuk mendukung Pertamina Grand Prix of Indonesia (MotoGP) 2026. Acara tersebut berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, hadir di Sirkuit Mandalika untuk memastikan dukungan layanan keimigrasian berjalan optimal. Imigrasi mengerahkan 50 personel tambahan di bandara, kawasan sirkuit, dan sekitarnya guna memperkuat pelayanan serta pengamanan keimigrasian bagi pembalap, tim, dan wisatawan mancanegara.“Kami memastikan pelayanan visa dan proses keimigrasian berjalan baik agar mereka merasa aman, nyaman, dan mendapatkan pengalaman positif selama berada di Indonesia, ” ujar Hendarsam.Event MotoGP Mandalika 2026 juga menjadi daya tarik bagi wisatawan. InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menargetkan kehadiran 145.000 penonton domestik maupun mancanegara. Untuk mendukung mobilitas tersebut, InJourney Airports turut menyiapkan 66 penerbangan nonreguler dari dan menuju Lombok selama periode MotoGP.“Bukan hanya pembalap dan tim, kami juga menyambut wisatawan mancanegara yang datang menyaksikan MotoGP. Imigrasi merupakan salah satu wajah pertama Indonesia yang mereka temui. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang ramah dan profesional sehingga merasa aman dan nyaman sejak tiba di Indonesia, ” lanjutnya.Hendarsam menegaskan bahwa peran Imigrasi tidak terbatas pada pelayanan dokumen perjalanan dan pengawasan orang asing. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, salah satu fungsi keimigrasian adalah sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Fungsi tersebut diwujudkan melalui pelayanan yang mendukung mobilitas internasional dan pembangunan nasional, termasuk melalui dukungan terhadap MotoGP Mandalika 2026.InJourney menargetkan penyelenggaraan MotoGP tahun ini menghasilkan dampak ekonomi hingga hampir Rp5 triliun. Potensi tersebut menunjukkan bahwa ajang olahraga internasional tidak hanya menjadi panggung kompetisi dunia, tetapi juga mampu mendorong pariwisata dan aktivitas ekonomi masyarakat.“Di balik gemuruh mesin MotoGP, ada roda perekonomian masyarakat yang ikut bergerak. Melalui pelayanan keimigrasian yang optimal, kami ingin memastikan Indonesia tidak hanya sukses menjadi tuan rumah ajang olahraga dunia, tetapi juga mampu memanfaatkan momentum ini untuk membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, ” ujar Hendarsam.Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian untuk mendukung mobilitas internasional, termasuk kegiatan olahraga, pariwisata, dan berbagai agenda internasional lainnya. Menurutnya, pengalaman keimigrasian yang profesional juga menjadi bagian dari upaya memperkuat citra Indonesia di mata dunia.“Melalui MotoGP Mandalika, kami ingin menunjukkan bahwa Imigrasi Indonesia siap mendukung penyelenggaraan kegiatan kelas dunia. Bukan hanya melalui penerbitan visa, tetapi juga dengan menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian, kenyamanan, dan rasa aman. Imigrasi harus menjadi bagian dari kemajuan Indonesia sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ” pungkasnya.10 Oktober 2026Komunikasi PublikDirektorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ciduk PV, Buronan Korupsi asal Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal
Press Release

Oct 11, 2026

Imigrasi Ciduk PV, Buronan Korupsi asal Thailand Saat Perpanjang Izin Tinggal
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan PV, pria berkewarganegaraan Thailand, yang menjadi buronan dugaan kasus penyuapan yang ditangani oleh National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand. PV diamankan saat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026. Sebelumnya, paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.Penangkapan bermula pada 16 September 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan bantuan dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pengamanan PV. Atas dasar itu, Imigrasi mencantumkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna pemantauan mobilitas PV di Indonesia.Upaya tersebut membuahkan hasil ketika PV terdeteksi memperpanjang izin tinggalnya sebagai Project Manager di PT EIS pada (25/9/26).“Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest agar kami bisa memantau pergerakan yang bersangkutan. Terbukti petugas kami berhasil mengamankan PV saat yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal, ” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.PV kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PV terindikasi melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena paspornya telah dicabut oleh Pemerintah Thailand.“ PV akan kami deportasi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dan akan kami masukkan dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia, ” imbuh Hendarsam.Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Kami tidak akan membiarkan Indonesia menjadi destinasi pelarian," imbuhnya."Proses pengamanan hingga pendetensian berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa kendala. Terhadap yang bersangkutan akan segera dilaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dengan penangkalan pada tanggal 8 Oktober 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, " tutup Direktur Jenderal Imigrasi.8 Oktober 2026Komunikasi PublikDirektorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
Press Release

Oct 11, 2026

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.Perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan. Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda, Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, Kantor Imigrasi menjadi Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Tobelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi, ” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko.Adapun tipologi Kantor Imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tipologi memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan. Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal, ” sambung Hendarsam. Ia memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan, ” pungkas Dirjen Imigrasi.5 Oktober 2026Komunikasi PublikDirektorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
Press Release

Oct 2, 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Diantaranya Terlibat Prostitusi
BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay).Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban; sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali."Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian, " ujar Novyandri.Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbaukepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat” , yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.28 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
Press Release

Oct 2, 2026

Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi, WN Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
DENPASAR - Petugas dari Kantor Imigrasi Denpasar memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (21/9). WNA tersebut berinisial FM (PR, 67 tahun), yang diamankan oleh kepolisian setempat dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Denpasar karena mengamuk di hotel tempatnya menginap.“FM masuk ke Indonesia pada 25 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) jadi dia tidak punya penjamin di Indonesia. Sejak dari hotel, yang bersangkutan mengamuk tanpa alasan dan tidak kooperatif kepada petugas. Karena itu kami pindahkan dia ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, agar layanan di kantor imigrasi tetap kondusif, ” jelas Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.FM terindikasi melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah mengganggu ketertiban dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Per Senin (21/09), FM resmi menghuni Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses selanjutnya. Lebih lanjut Haryo menambahkan, “Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut.Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan, ”tegasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusifitas wilayah Bali.“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat, ” tutup Ramdhani.22 September 2026Humas Imigrasi Denpasar
Baca Selengkapnya
Imigrasi Serahkan Pria Tiongkok Pemburu Penyu kepada Polda Papua Barat Daya untuk Diproses Hukum
Press Release

Oct 2, 2026

Imigrasi Serahkan Pria Tiongkok Pemburu Penyu kepada Polda Papua Barat Daya untuk Diproses Hukum
SORONG — Kantor Imigrasi Sorong menyerahkan WS, pria asal Tiongkok, beserta sejumlah barang bukti kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya pada Selasa (22/9) untuk diproses secara hukum. WS adalah instruktur selam tersertifikasi, yang sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar di Bandara Internasional Hasanuddin saat akan menuju Kuala Lumpur karena diduga melakukan perburuan penyu secara ilegal di Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, di mana setelah diamankan oleh Imigrasi Makassar, WS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Sorong untuk penanganan lebih lanjut. Setelah melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum terkait, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Papua Barat Daya untuk proses pemeriksaan lanjutan.“Karena ada indikasi melakukan perburuan satwa yang dilindungi, kami serahkan WS kepada pihak Polda untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Papua, Asrul.Proses penyerahan WS tersebut turut dihadiri unsur Kantor Imigrasi Sorong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Polda Papua Barat Daya, serta petugas Bareskrim Polri. Keterlibatan berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama dalam memastikan seluruh proses penanganan berjalan proporsional, akuntabel, dan mendukung ketertiban umum.“Tanah Papua adalah bagian sah dari kedaulatan Republik Indonesia yang harus dijaga kehormatan dan keutuhannya. Siapa pun, terutama pihak asing, tidak akan kami biarkan berbuat atau bertindak semena-mena di wilayah hukum Indonesia,” imbuh Asrul.Lebih lanjut, Asrul menambahkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa jajaran Imigrasi harus terus menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, humanis, serta bermanfaat bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat.” “Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penegakan hukum yang efektif sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” tutup Asrul.23 September 2026Komunikasi PublikDirektorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
Cegah Perdagangan Orang, PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Gunakan Strategi Ketahanan Pangan dan Wayang Kulit
Press Release

Oct 2, 2026

Cegah Perdagangan Orang, PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Gunakan Strategi Ketahanan Pangan dan Wayang Kulit
YOGYAKARTA —  Imigrasi Yogyakarta optimalkan ketahanan pangan dan pendekatan kultural untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) di tingkat akar rumput melalui sinergi peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), pendekatan budaya berbasis wayang kulit, serta penguatan ekonomi kerakyatan lewat program ketahanan pangan di Kabupaten Gunungkidul.Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,  yang hadir di momen Panen Raya Jagung Selasa, (29/9) di Tahunan - Bulurejo, Kapanewon Semin, mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan orang dan migrasi nonprosedural kerap berakar dari kerentanan ekonomi di perdesaan. Keterbatasan lapangan pekerjaan dan rendahnya tingkat kesejahteraan, membuat masyarakat di daerah pedalaman rentan tergiur oleh janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur ilegal."Kami coba mencegah migrasi nonprosedural dengan menyasar dari sisi ketahanan pangan. Mengapa, karena kerentanan ekonomi dan kesulitan pangan  membuat masyarakat di daerah rentan tergiur oleh iming-iming janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui jalur ilegal,” ujar Hendarsam Upaya tersebut ditopang oleh program ketahanan pangan melalui penanaman jagung seluas 2,5 hektare di lima kelurahan. Melalui kolaborasi bersama kelompok tani dan penyuluh pertanian, program ini berfungsi sebagai instrumen penguatan ekonomi akar rumput agar masyarakat memiliki sumber penghidupan alternatif yang berkelanjutan.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuni Santi Nurani, menjelaskan bahwa selain optimalisasi ketahanan pangan, Imigrasi juga menggunakan pendekatan kultural untuk edukasi mengenai migrasi aman dan risiko keberangkatan nonprosedural. “Kami adakan pertunjukan wayang kulit yang menjangkau warga umum hingga generasi muda di SMK Muhammadiyah Semin dan SMAN 1 Semin, bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Yuni.Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Yogyakarta menjadi ruang kolaborasi di mana masyarakat bisa mendapatkan akses informasi keimigrasian dan migrasi aman secara lebih dekat melalui PIMPASA sekaligus memperoleh manfaat yang lebih luas melalui kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.Saat ini, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Yogyakarta terdapat 15 desa binaan imigrasi yang didampingi oleh 8 PIMPASA, yang tersebar di wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta. Kehadiran PIMPASA menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi mengenai keimigrasian, migrasi aman, serta pencegahan TPPO dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. “Kami harapkan melalui panen raya serta edukasi melalui pertunjukkan wayang ini, imigrasi bisa hadir lebih dekat, memberikan edukasi, mencegah kerentanan, serta memberdayakan masyarakat tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Hendarsam.  29 September 2026Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
Press Release

Oct 2, 2026

Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai menciduk empat warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Canggu, Bali pada Kamis (24/09/2026) malam. Pengamanan dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.Sementara itu, seorang wanita WN Nigeria berinisial PGA diamankan karena telah melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 402 hari. Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.Operasi pengawasan ini juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.Novyandri menyampaikan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban keimigrasian di Bali."Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat," tutupnya. 25 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
Press Release

Oct 2, 2026

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, (24/9). JFD kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.Kasus ini bermula ketika JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional. Petugas Imigrasi yang bertugas lantas datang untuk memberikan bantuan.Namun, saat dilakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen perjalanan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang terindikasi terlarang di dalam paspor milik JFD. Temuan ini langsung diteruskan kepada pihak Bea Cukai Ngurah Rai.Hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai—meliputi pemeriksaan barang bawaan dan tes urine—mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,25 gram. Selain itu, hasil tes urine menyatakan bahwa JFD positif menggunakan barang haram tersebut.Kejanggalan lain terungkap dari pemeriksaan dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut ternyata memiliki paspor ganda dari dua kewarganegaraan berbeda.Berdasarkan data imigrasi, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor kebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, secara mengejutkan, ia menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan saat hendak meninggalkan Indonesia.Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD dan bersama Bea Cukai melimpahkan WNA tersebut beserta seluruh barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespon cepat indikasi pelanggaran hukum, ” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.Novyandri juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional."Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pelindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, " tutup Novyandri.24 September 2026Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Baca Selengkapnya
10 Unit Autogate Baru Siap Mempercepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
Press Release

Oct 2, 2026

10 Unit Autogate Baru Siap Mempercepat Layanan Imigrasi di Bandara Ahmad Yani Semarang
SEMARANG – Sebanyak 10 unit autogate resmi beroperasi di Bandar Udara (Bandara) Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Rabu (30/09/2026). Tidak hanya warga negara Indonesia (WNI), fasilitas ini juga dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VoA dan eVisa.“Fasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat, terutama dengan rata-rata perlintasan internasional di Bandara Ahmad Yani yang hampir 500 orang per harinya. Kami juga telah melakukan uji coba pada 24 Juli hingga 25 September 2026 dengan total penggunaan mencapai 11.558 perlintasan, ”jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko di sela-sela acara peresmian, yang juga dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, serta jajaran pemangku kepentingan lainnya.Sistem pada autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM) sehingga proses pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per penumpang. Penerapan teknologi tersebut mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terintegrasi dan seamless, mulai dari proses pengajuan visa secara online hingga alur pemeriksaan keimigrasian yang lebih nyaman. Sebelumnya, secara bertahap sejumlah 318 unit autogate telah dipasang pada 10 TPI Udara dan 3 TPI Laut di seluruh Indonesia.Autogate di Bandara Internasional Ahmad Yani terdiri dari enam unit di area kedatangan dan empat unit di area keberangkatan. Terdapat dua konter petugas manual di masing-masing area untuk memastikan seluruh kebutuhan pemeriksaan penumpang internasional terlayani secara optimal.Peresmian layanan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pemeriksaan yang cepat, modern, serta tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan.Hendarsam menyampaikan bahwa ke depannya pengoperasian perangkat serupa akan diperluas di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi di Pekanbaru, Mataram, Banda Aceh, Palembang, Balikpapan dan Banjarmasin.“Keberadaan autogate kami harapkan semakin mendukung konektivitas kota-kota di Indonesia dengan berbagai destinasi internasional. Dengan proses pemeriksaan yang semakin efisien, pengalaman perjalanan penumpang internasional juga diharapkan semakin nyaman tanpa mengurangi fungsi pengawasan keimigrasian, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, ” tutup Hendarsam.
Baca Selengkapnya

Let's download the M-PASPOR application now!

Apply for a new passport or a replacement passport online.