melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga
Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama
Biaya visa C10 Rp2.000.000
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain:
1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.