Permohonan Visa Republik Indonesia

Ini Judul

Bekerja di bidang finansial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

  • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
  • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

180 hari

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp1.800.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
  • Izin masuk kembali Rp600.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

1 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp2.700.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
  • Izin masuk kembali Rp1.000.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

2 tahun

  • Visa tinggal terbatas US$150 
  • Biaya visa Rp3.950.000 
  • Persetujuan visa Rp200.000
  • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
  • Izin masuk kembali Rp1.750.000
  • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

 

Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

 

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

 

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

  • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
  • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • daftar riwayat hidup (CV)
  • rincian perjalanan (itinerary)
  • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

  • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembuatan profil dan verifikasi;
  • persetujuan; 
  • penerbitan visa.

Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI