Merujuk pada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa mulai tanggal 29 Mei 2025, Warga Negara Asing (WNA) yang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal diwajibkan untuk melaksanakan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Prosedur pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan tetap dilakukan secara daring melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA).
Referring to Circular Letter Number IMI-417.GR.01.01 of 2025, we respectfully inform you that effective May 29, 2025, Foreign Nationals (WNA) applying for a stay permit extension are required to undergo photo capture and an interview at the immigration office.
The registration procedure and the uploading of required documents must still be completed online through the portal evisa.imigrasi.go.id. This provision also applies to holders of Visa on Arrival (VoA).