Selamat Datang di Imigrasi Indonesia

Temukan layanan yang anda butuhkan disini

Imtelligence
Dengan platform kami, rasakan kemudahan dalam merencanakan perjalanan anda!

Berita dan
Siaran Pers

ikuti terus informasi terkini kami.

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Siaran Pers

15 Apr 2026

Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata untuk Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
BALI – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi "Dharma Dewata" di wilayah Bali pada Rabu (15/04). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian guna menjaga stabilitas dan keamanan di salah satu destinasi wisata utama Indonesia.Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar tersebut dihadiri oleh sekitar 100 petugas Imigrasi yang tergabung dalam Satgas. Acara ini turut oleh dihadiri Gubernur Bali dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, serta perangkat daerah Provinsi Bali.Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan Satgas di Provinsi Bali merupakan bentuk komitmen nyata Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat maupun wisatawan internasional. "Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk menjaga stabilitas dan keamanan di Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia," ujar Hendarsam.Nama "Dharma Dewata" sendiri memiliki makna filosofis yakni; "Dharma" berarti kebaikan atau kebenaran dan "Dewata" merujuk pada Pulau Bali. Jadi "Dharma Dewata" memiliki arti kebaikan di Pulau Bali. Dengan mengusung semangat tersebut, Satgas Patroli Dharma Dewata akan secara aktif melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran keimigrasian guna mewujudkan pariwisata Bali yang aman dan berkualitas.Selain memperketat pengawasan, Satgas ini juga berperan dalam memberikan respons cepat (quick response) terhadap berbagai potensi pelanggaran. Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh Warga Negara Asing (WNA), meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung di lapangan.Patroli ini direncanakan fokus pada wilayah yang memiliki konsentrasi aktivitas WNA tinggi.Pengukuhan Satgas ini sekaligus memperkuat capaian kinerja Imigrasi Bali dalam penegakan hukum keimigrasian. Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026, Imigrasi Bali telah melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian."Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi skala nasional, guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Imigrasi," tambah Hendarsam.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Imigrasi juga mengukuhkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di wilayah Bali. Program ini menjadi pendekatan pengawasan berbasis komunitas yang lebih humanis melalui kolaborasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat.Jika Satgas Dharma Dewata berperan secara taktis di lapangan, maka PIMPASA hadir sebagai garda terdepan dalam upaya preventif di tingkat desa. Mereka bertugas memberikan edukasi serta melakukan pengumpulan informasi awal terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungannya.Kehadiran PIMPASA diharapkan mampu memperkuat deteksi dini serta mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian, khususnya di wilayah-wilayah yang mungkin belum terjangkau oleh patroli rutin."Sinergi antara patroli taktis Dharma Dewata dan pengawasan kewilayahan oleh PIMPASA merupakan strategi komprehensif kami. Bali harus tetap menjadi destinasi yang ramah bagi wisatawan berkualitas, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan norma yang berlaku," pungkas Hendarsam.
Baca Selengkapnya
346 WNA yang Diduga Melanggar Terciduk Petugas Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada 2026
Siaran Pers

13 Apr 2026

346 WNA yang Diduga Melanggar Terciduk Petugas Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melaksanakan Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7 s.d. 11 April 2026. Operasi ini merupakan kegiatan rutin pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan kerja imigrasi guna memastikan kepatuhan warga negara asing (WNA) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil tersebut, sebanyak 346 WNA terciduk, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Sebagian besar pengawasan, yang berjumlah 2.463 kegiatan, dilakukan melalui metode terbuka. Sedangkan 34 kegiatan lainnya berlangsung dengan metode pengawasan yang bersifat tertutup, dikarenakan tingginya resiko yang dihadapi oleh petugas."WNA yang diawasi didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas sebanyak 112 orang, serta izin tinggal tetap sebanyak 7 orang. Selain itu, terdapat pula 3 orang pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan," ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.Orang Asing yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India."Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dugaan tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, serta indikasi bekerja tanpa izin yang sah. Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum," tambah Yuldi.Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, Operasi Wirawaspada dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.Hendarsam juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan tetap menjadi prioritas di tengah upaya peningkatan kualitas layanan keimigrasian."Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan," ujarnya.Ia menambahkan bahwa keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan merupakan kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat."Kami berkomitmen untuk menjaga agar setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus kami perkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta mendukung pembangunan nasional," pungkas Dirjen Imigrasi.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Berikan Kemudahan Layanan dan Jalur Khusus bagi Atlet Asing untuk Memperkuat Ekosistem Olahraga Nasional
Siaran Pers

13 Apr 2026

Imigrasi Berikan Kemudahan Layanan dan Jalur Khusus bagi Atlet Asing untuk Memperkuat Ekosistem Olahraga Nasional
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan layanan dan jalur khusus bagi atlet asing untuk mendukung ekosistem olahraga nasional. Langkah ini diperkuat melalui sinergi dengan Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) dalam mengawasi sekaligus mengedukasi pemain asing yang berkompetisi di Indonesian Basketball League (IBL).Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari peran imigrasi sebagai fasilitator pertumbuhan sektor potensial, termasuk olahraga. "Kami akan membentuk tim khusus yang menangani sektor olahraga, dengan begitu para atlet akan lebih mudah dalam proses administrasi," ujar Hendarsam saat meninjau pertandingan IBL All-Star 2026 di Bandung Arena, Jawa Barat, Sabtu (11/04) malam."Tim khusus akan terdiri dari perwakilan lintas direktorat teknis, baik dari sektor layanan maupun pengawasan. Jadi meskipun tujuannya untuk memudahkan, fungsi pengawasannya tetap berjalan," imbuh Hendarsam. Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini untuk memastikan layanan Sport Visa berjalan adaptif dan efisien sesuai kebutuhan industri sportainment yang terus berkembang.Sport Visa merupakan produk visa kunjungan yang khusus diperuntukkan bagi atlet (indeks C8A) serta ofisial atau pendamping (indeks C8B) untuk kegiatan olahraga nonkomersial atas undangan pemerintah atau organisasi keolahragaan internasional. Selain itu, tersedia indeks D8 bagi mereka yang membutuhkan visa beberapa kali perjalanan (multiple entry). Untuk mendapatkannya, pemohon cukup melampirkan paspor, foto terbaru, surat undangan dan jaminan dari penjamin, serta rekening koran melalui laman evisa.imigrasi.go.id.Kehadiran Sport Visa mendapat respons positif dengan tren penggunaan yang signifikan. Tercatat pada tahun 2025, Imigrasi telah menerbitkan sebanyak 6.388 visa olahraga. Sementara itu, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, jumlah pengajuan terus menunjukkan aktivitas tinggi dengan total mencapai 866 visa yang telah diterbitkan.Guna menjamin kenyamanan, fasilitas yang disediakan di antaranya adalah jalur khusus (fast track) dan konter pemeriksaan dokumen di bandara agar atlet tidak perlu mengantre lama. Fasilitas lain adalah penggunaan teknologi autogate yang dapat mempercepat proses kedatangan maupun keberangkatan secara otomatis. Dalam hal penerbitan visa, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan fasilitas penerbitan Visa secara kolektif dan percepatan penerbitan visa untuk kegiatan Olahraga berdasarkan permohonan dari penyelenggara kegiatan. Kemudahan ini diharapkan mampu menjaga performa atlet saat bertanding karena terhindar dari kelelahan akibat proses administrasi yang kompleks.Sebagai bentuk dukungan, sepanjang tahun 2023 s.d. 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi telah memfasilitasi sejumlah kegiatan olahraga Internasional. Di antaranya adalah Formula E Jakarta, MotoGP Mandalika, U-17 World Cup, FIFA Series Indonesia Olimpiade Paralimpik serta kegiatan olahraga internasional lainnya.Hendarsam menegaskan bahwa kemudahan ini akan terus ditingkatkan seiring rencana Indonesia menjadi tuan rumah berbagai agenda internasional, seperti FIBA U-17 Asia Cup dan FIBA U-19 World Cup. "Ekosistem olahraga yang berkembang akan membawa citra positif Indonesia ke dunia. Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif tanpa mengabaikan pengawasan demi memperkuat industri olahraga nasional dan mendongkrak ekonomi melalui ajang internasional," tutup Hendarsam.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Siaran Pers

9 Apr 2026

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang. "Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian. Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik. "Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Limpahkan Kasus Tiga WNA Australia yang Memasuki Wilayah RI Secara llegal ke Kejaksaan
Siaran Pers

9 Apr 2026

Imigrasi Limpahkan Kasus Tiga WNA Australia yang Memasuki Wilayah RI Secara llegal ke Kejaksaan
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI untuk menjalani proses peradilan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) per Rabu (08/04/2026). Mereka adalah penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada November 2025 lalu.Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke. "Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia (sebuah area tanpa petugas imigrasi) untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia," ungkapnya.Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiga WNA tersebut, satu orang pilot berkebangsaan Indonesia masih dalam pengembangan penyidikan. Dalam penyidikan ini, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, sang pilot, JVD, dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah."Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, sebut Hendarsam, merupakan buah dari sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan instansi lain. "Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," tutup Dirjen Imigrasi.
Baca Selengkapnya
Buronan Interpol Dan Bos Mafia Asal Inggris, Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Siaran Pers

8 Apr 2026

Buronan Interpol Dan Bos Mafia Asal Inggris, Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
BADUNG - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris berinisial SL (45 tahun) yang merupakan Bos Mafia dan buronan Interpol. Yang bersangkutan dipulangkan pada Selasa, (07/04) melalui penerbangan QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam.Sebelumnya dikabarkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan SL di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara | Gusti Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026. Yang bersangkutan diamankan saat tiba di Bali dari penerbangan asal Singapura setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. la disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi."Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional. Pengawasan keimigrasian yang ketat adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan nasional dari potensi ancaman asing." ujar Bugie. Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum, baik domestik maupun internasional, guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau dengan akurat. Pengawasan keimigrasian yang konsisten dan berbasis intelijen merupakan elemen krusial dalam menjaga keamanan serta ketertiban negara dari ancaman kriminal lintas negara (transnational crimes), sekaligus memastikan bahwa stabilitas nasional tetap terjaga dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Termasuk Pelanggar Overstay 8 Tahun
Siaran Pers

8 Apr 2026

Imigrasi Bekasi Amankan Lima WNA Termasuk Pelanggar Overstay 8 Tahun
BEKASI - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, Senin (6/4/2026) malam. Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari.Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga kewibawaan hukum di wilayah Bekasi. “Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi.Dalam operasi yang berlangsung pukul 23.00 WIB tersebut, petugas awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Meski mengantongi izin tinggal investor, keduanya diduga kuat menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia. Penelusuran berlanjut dengan penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan pengecekan data sistem keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.Data Imigrasi mencatat OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing mencatatkan masa tinggal berlebih selama 1.144 hari dan 199 hari. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 bagi mereka yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari, serta Pasal 123 huruf b terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.Kelima WNA tersebut saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.Anggi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk anomali aktivitas orang asing. “Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya. 
Baca Selengkapnya
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Siaran Pers

2 Apr 2026

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat capaian kinerja signifikan selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Dalam masa kepemimpinannya, yang berlangsung sejak 23 April 2025, Imigrasi berhasil mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun (per Desember 2025), menjadikannya rekor tertinggi sepanjang sejarah Imigrasi. Angka tersebut setara 155% dari target 2025 sebesar Rp6,55 triliun, sekaligus meningkat 18% dibandingkan dengan capaian tahun 2024, yaitu Rp8,62 triliun.Capaian tersebut didorong oleh tingginya layanan keimigrasian kepada masyarakat dan warga negara asing, antara lain melalui penerbitan 4.033.676 paspor, 7.551.371 visa, dan 1.369.012 izin tinggal sepanjang tahun 2025.Selain kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Ditjen Imigrasi juga memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi mengeksekusi hingga 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta 136 perkara tindak pidana keimigrasian, dengan 68 orang tersangka telah memperoleh putusan pengadilan.Operasi pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai kegiatan, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia serta patroli keimigrasian di sejumlah wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran yang tinggi. Dalam beberapa operasi tersebut, ratusan warga negara asing teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk ke wilayah Indonesia secara tidak sah."Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara. Kami memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuldi Yusman.Selain pengawasan keimigrasian, tambah Yuldi, penegakan hukum keimigrasian dilakukan melalui penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Ketiga program tersebut melibatkan kerja sama intensif dengan stakeholders Imigrasi, antara lain pengelola penginapan/hotel, perangkat desa dan pemerintah daerah.Di sisi lain, Imigrasi juga terus melakukan transformasi layanan publik melalui berbagai inovasi berbasis teknologi. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional All Indonesia yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memperkenalkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI), yaitu pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterikatan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki keterkaitan dengan Indonesia.Berbagai inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan teknologi autogate di sejumlah bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas imigrasi, hingga pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) untuk meningkatkan kemampuan analisis pergerakan penumpang secara real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.Di bidang pelayanan publik, Ditjen Imigrasi juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini bertujuan mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan orang asing hingga ke daerah.Menjelang berakhirnya masa tugasnya sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi di pusat maupun daerah yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian."Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh insan Imigrasi di Indonesia. Ke depan, saya berharap fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat sehingga Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara," tutup Yuldi.
Baca Selengkapnya
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Siaran Pers

1 Apr 2026

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Jakarta — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta. Dua pejabat yang dilantik adalah Hendarsam Marantoko sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, serta Iwan Santoso sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum Kemenimipas.Bersamaan dengan pelantikan tersebut, dilaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi dari Brigjen Pol. Yuldi Yusman kepada Hendarsam Marantoko. Yuldi Yusman telah mengemban amanah sebagai Plt. Dirjen Imigrasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.Dalam sambutannya, Menteri Agus menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik, sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan membawa tanggung jawab yang melampaui sekadar pelaksanaan tugas administratif. "Semoga amanah yang resmi saudara emban mulai hari ini bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan, tetapi juga sebagai panutan dalam profesionalisme dan etika kerja," ujar Menteri Agus.la mengingatkan bahwa Kemenimipas, sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, mengemban kewenangan yang merupakan pendelegasian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, seluruh jajaran kementerian dituntut memberikan kontribusi terbaik demi mendukung tercapainya tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea keempat UUD 1945. "Perlu kita sadari bahwa segala kewenangan yang kita miliki adalah merupakan pendelegasian dari kewenangan Bapak Presiden kepada kita sekalian," tegasnya.Menteri Agus juga menekankan bahwa seluruh anggaran yang membiayai kegiatan kementerian bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat."Anggaran yang membiayai seluruh kegiatan kita adalah uang rakyat. Jadi penggunaannya harus berorientasi untuk memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.Menteri Agus turut menyampaikan pesan filosofis yang mendalam kepada seluruh hadirin. la mengajak para pejabat untuk memandang setiap momen sebagai kesempatan baru untuk berbuatbermakna, alih-alih terbebani oleh rutinitas jabatan semata."Setiap saat adalah baru. Dan yang kita jalani adalah sisa. Mudah-mudahan sisa perjalanan yang ada adalah manfaat kepada orang lain. Mudah-mudahan di sisa waktu yang ada bersama kita, bukan hanya kelihatan hidup, tetapi benar-benar hidup," tuturnya.Dengan kerangka pikir tersebut, Menteri Agus mendorong seluruh jajaran untuk melepaskan diri dari bayang-bayang masa lalu dan menatap ke depan dengan orientasi yang jelas: menjadi berarti bagi sesama. "Saudara sekalian telah mencapai puncak jabatan, namun arah gerak saudara ke depan akan menentukan seberapa besar makna kehadiran saudara bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.Pencapaian puncak karier, tegasnya, bukanlah tujuan akhir. la mengingatkan bahwa jabatan tertinggi sekalipun hanya bermakna apabila digunakan sebagai sarana untuk meninggalkan jejak kebaikan."Jadikan jabatan ini sebagai alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar gelar atau untuk kebanggaan pribadi semata. Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk menciptakan perubahan yang bermakna, memperkaya pengalaman, dan meninggalkan warisan kebaikan bagi generasi pengganti dan penerus," pungkasnya.Kepada Hendarsam Marantoko selaku Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Menteri Agus berpesan agar menjadikan 15 Program Aksi Kemenimipas sebagai pedoman dalam mengembangkan dan mengoptimalkan kebijakan serta program-program keimigrasian."Semoga di bawah kepemimpinan Bapak, Imigrasi memberikan pelayanan semakin baik kepada masyarakat, menjadi instansi yang kuat, dan mudah-mudahan bisa menjadi contoh bagi yang lain," pesan Menteri Agus.Sementara kepada Iwan Santoso, Menteri Agus menegaskan bahwa posisi Staf Ahli Menteri bukan jabatan seremonial, melainkan peran yang bersifat strategis dan krusial dalam proses perumusan kebijakan. "Jabatan staf ahli adalah jabatan strategis. Saudara diharapkan menjadi radar sekaligus kompas bagi saya dalam merumuskan kebijakan," ujarnya.Menutup arahannya, Menteri Agus menekankan bahwa di tengah dinamika global yang terus berubah, seluruh insan Kemenimipas tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan yang lama. Soliditas internal dan kolaborasi lintas fungsi menjadi keniscayaan. "Saya berharap kepada seluruh insan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat terus menjaga soliditas, menjaga kekompakan, kerja sama kolaborasi dan komunikasi, baik internal maupun eksternal," tegasnya.Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus pun menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Brigjen Pol. Yuldi Yusman atas dedikasi selama menjalankan tugas sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi."Atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pak Yuldi beserta ibu yang telah mengabdikan pengabdiannya kepada institusi Imigrasi selama ini. Begitu banyak capaian positif dan prestasi selama era kepemimpinan beliau," ujar Menteri Agus.la berharap agar seluruh capaian yang telah dibangun selama masa kepemimpinan Yuldi Yusmandapat dipertahankan dan terus dikembangkan oleh kepemimpinan yang baru. Menteri Agus menutup sambutannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga keutuhan institusi sebagai rumah bersama."Pohon besar Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan milik kita bersama yang harus kita jagakeutuhan dan kekokohannya sebagai tempat kita berteduh dan bernaung bagi rekan-rekan sampainanti saat purnatugas," tutupnya.
Baca Selengkapnya
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
Siaran Pers

30 Mar 2026

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
BADUNG (28/03/2025) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan seorang laki-laki berkewarganegaraan Inggris berinisial SL (45 tahun) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia diamankan pada saat proses pemeriksaan keimigrasian setibanya di Bali dari rute penerbangan Singapura–Denpasar, setelah sistem mendeteksinya sebagai subjek Red Notice Interpol.“Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan sebuah organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir menjadi dalang yang mengendalikan anggota jaringannya dalam operasi pengelolaan perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering),” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.Setelah berhasil diamankan di area kedatangan internasional, pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan proses serah terima SL kepada Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penyerahan ini dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.“Kami tegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional. Sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas kami sangat berpengalaman dalam mendeteksi dan mengamankan DPO Interpol,” tegas Bugie.Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasinya terhadap pengamanan buronan internasional tersebut. “Kami memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam mengamankan buronan internasional tersebut. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di wilayah Bali berjalan efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap ancaman lintas negara,” ujar Felucia Sengky.Sengky menambahkan bahwa seluruh unit kerja di bawah Kantor Wilayah Imigrasi Bali akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkanpemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional. “Bali harus tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional,” tutupnya.
Baca Selengkapnya

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara daring. Mudah dan nyaman.