Pertanyaan Paling Sering Diajukan

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut: 

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, 
  2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.

Saat ini permohonan paspor elektronik dapat dilakukan di 27 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yaitu di:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
  10. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
  11. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
  12. Kantor Imigrasi Kelas I Manado
  13. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
  14. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
  15. Kantor Imigrasi Kelas I Malang
  16. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
  17. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
  18. Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
  19. Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
  20. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
  21. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
  22. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor
  23. Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
  24. Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
  25. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
  26. Kantor Imigrasi Kelas II Depok
  27. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi

Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan:

  1. Keluar akun
  2. Clear cache pada browser
  3. Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
  4. Masuk kembali ke akun M-Paspor.

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: 

  1. Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-
  2. Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-

Silakan menunjukkan QR Code dan bukti bayar yang telah diterima kepada petugas di Kantor Imigrasi tujuan.

Kuota yang terdapat pada aplikasi M-Paspor merupakan kewenangan masing-masing Kantor Imigrasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota M-Paspor silakan dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi tujuan.

Apabila tidak dapat login M-Paspor, harap melakukan update atau install ulang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kendala silahkan menggunakan fitur live chat atau bersurat ke humas@imigrasi.go.id dengan melampirkan data: Nama Pemohon, NIK, E-mail dan Nomor Telepon.

Terakhir diperbaharui 10 Januari 2024