Izin Tinggal Keimigrasian

Ini Judul

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
  • Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).

No.

Jenis Visa

Pemberian ITK Pertama Kali

Perpanjangan ITK

1.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa C)

 

Pengecualian:

  • Visa Prainvestasi (Indeks C12) dan Pemagangan (Indeks C22, C22A, C22B)

 

  • Visa Tugas Pemerintahan (Indeks C4)

 

  • Visa Calon Tenaga Kerja Asing (Indeks C18)

60 hari



 

 

180 hari

 

 

 

60 hari

 

 

60 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 120 hari (4 bulan).

2.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D)

 

Pengecualian:

Visa Prainvestasi (Indeks D12)

60 hari




 

180 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

3.

Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Indeks Visa B dan F) 

30 hari

untuk 

Indeks Visa B

 

7 hari

untuk 

Indeks Visa F

Dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 60 hari (2 bulan).

 

 

Tidak dapat diperpanjang.

    Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

    1. paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
    2. surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
    3. surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

    Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

    1. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
    2. surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

    1. Penerimaan pengajuan permohonan
    2. Pengambilan foto
    3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
    5. Penerbitan ITK
    • Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
    • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
    • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

    • Paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.
    • Untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
    • Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.

    • Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
    • Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK-nya berakhir.
    • Orang Asing tidak terhitung overstay apabila pembayaran biaya perpanjangan ITK dilakukan sebelum ITK-nya berakhir.
    • Masa ITK perpanjangan terhitung 1 hari setelah ITK sebelumnya berakhir.

    • ITK 30 Hari: Rp500.000 per permohonan
    • ITK 60 Hari: Rp2.000.000 per permohonan
    • ITK 180 Hari: Rp6.000.000 per permohonan

    Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

    1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
    3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
    4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI