Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (3 - 20 Juli 2021) Jawa dan Bali, kami menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di kantor-kantor imigrasi dan unit pelayanan teknis lainnya.
1. Kami hanya akan melayani permohonan paspor bagi WNI untuk kondisi yang mendesak/darurat.
2. Pemohon paspor yang sudah memiliki kode QR Antrean Online akan kami layani setelah masa PPKM dicabut.
3. Seluruh pelayanan bagi WNA akan kami layani secara daring, silakan kunjungi laman Visa Online untuk pengajuan visa, dan Izin Tinggal Online untuk mengajukan perpanjangan izin tinggal dan melakukan pengembalian dokumen keimigrasian (Exit Permit Only/EPO).
(Terakhir diperbarui pada hari Jumat, 9 Juli 2021 pukul 15.00 WIB)
Informasi lengkap terkait aturan keimigrasian dalam masa pandemi dapat dilihat di menu COVID-19