Selamat Datang di Imigrasi Indonesia

Temukan layanan yang anda butuhkan disini

Imtelligence
Dengan platform kami, rasakan kemudahan dalam merencanakan perjalanan anda!

Berita dan
Siaran Pers

ikuti terus informasi terkini kami.

Imigrasi Menangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
Siaran Pers

8 Mei 2026

Imigrasi Menangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga  terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring. Para WNA tersebut terjaring dalam operasi  pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,  Kepulauan Riau, pada Rabu, 6 Mei 2026. Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang)  dan Myanmar (1 orang). Pengamanan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa para  WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal serta berpotensi  membahayakan ketertiban umum. Sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang  berjenis kelamin perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival  (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan  Izin Tinggal Terbatas Investor. Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak  dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis. “Kegiatan ini bermula dari informasi intelijen imigrasi yang diterima pada pertengahan April  2026 mengenai keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di lokasi  tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengawasan tertutup, profiling,  serta pengumpulan bahan keterangan selama beberapa pekan. Dari hasil pemantauan,  diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas yang terorganisir  dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam  Marantoko. Pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 58 personel bergerak ke dua  lokasi sasaran. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan 210 WNA di lokasi  apartemen. Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan  adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali. Selain  itu, tim juga mengamankan 10 paspor yang diduga terkait dengan pihak pengendali kegiatan di  lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lebih  lanjut.Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 131  unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin  penghitung uang, serta 198 paspor. Berdasarkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik,  ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading) yang menyasar korban  warga negara asing, khususnya di kawasan Eropa dan Vietnam. Modus yang digunakan antara  lain promosi melalui media sosial, dilanjutkan komunikasi intensif, hingga mengarahkan korban  untuk menanamkan dana pada platform investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi. Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011  tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, Pejabat Imigrasi berwenang menjatuhkan  Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang melakukan aktivitas  berbahaya, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan. Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut  berupa deportasi dan penangkalan. Namun, apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan  unsur tindak pidana, Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. "Komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi adalah memastikan kehadiran negara dalam  memberikan rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami terus memperketat  pengawasan dan tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan  publik. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami wujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap  pelanggaran hukum, demi memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi  positiflah yang berada di Indonesia," tegas Hendarsam. 
Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah pada Patroli Dharma Dewata
Siaran Pers

5 Mei 2026

Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah pada Patroli Dharma Dewata
DENPASAR – Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 Warga Negara Asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam "Patroli Keimigrasian Dharma Dewata". Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan “Patroli ini menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” paparnya. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Hendarsam menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional. “Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Hendarsam. Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia adalah cerminan martabat bangsa, dan kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang kami usung”. Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilakukan secara masif di seluruh Indonesia. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan. "Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban," ujar Yuldi.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menambahkan bahwa upaya ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. “Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ujar Felucia. Ia menyebut bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk menjaga stabilitas keamanan. “Petugas di lapangan telah kami instruksikan untuk bertindak secara persuasif dengan mengedepankan profesionalitas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali akan mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian" imbuhnya. Saat ini, para WNA yang terjaring tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah dipersiapkan, mulai dari pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. “Kami imbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali,” tutup Felucia. 
Baca Selengkapnya
NPA OF JAPAN ANUGERAHKAN LETTER OF APPRECIATION ATAS  KEBERHASILAN IMIGRASI UNGKAP KASUS PENIPUAN DARING
Berita

1 Mei 2026

NPA OF JAPAN ANUGERAHKAN LETTER OF APPRECIATION ATAS KEBERHASILAN IMIGRASI UNGKAP KASUS PENIPUAN DARING
Jakarta – Keberhasilan jajaran Imigrasi Indonesia dalam mengungkap kasus pelanggaran  keimigrasian yang melibatkan 13 warga negara Jepang terduga pelaku penipuan daring  mendapat apresiasi internasional. National Police Agency (NPA) of Japan secara resmi  memberikan Letter of Appreciation kepada 16 pegawai Imigrasi sebagai bentuk penghargaan  atas kontribusi nyata dalam penanganan kasus lintas negara tersebut. Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah Pimpinan Tinggi dan pegawai yang terlibat  langsung dalam proses pengungkapan perkara, di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi,  Hendarsam Marantoko, Direkur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman,  Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, Kepala Kantor  Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas  I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Slamet  Wahyuni, serta jajaran Petugas Dari Seksi Intelijen Dan Penindakan dari Imigrasi Bogor yang bekerja secara profesional dan terkoordinasi. Director of Second Organized Crime Division National Police Agency Japan, Kobayashi  Masaya, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan Imigrasi Indonesia yang  tertuang dalam penghargaan tersebut, “Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi  besar Anda dalam penangkapan tersangka yang buron di negara Anda, yang bertanggung  jawab atas kasus penipuan telekomunikasi yang terjadi di Jepang. Dengan ini saya  menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus atas bantuan Anda yang luar biasa” Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penghargaan  tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga marwah hukum negara  dan memperkuat kerja sama internasional. “Penghargaan dari NPA of Japan ini menjadi bukti  bahwa jajaran Imigrasi Indonesia mampu bekerja profesional, responsif, dan dipercaya dalam  menangani kejahatan transnasional. Ini adalah hasil dedikasi bersama seluruh petugas di  lapangan,” ungkapnya. Lebih lanjut, Hendarsam menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh  insan Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan kepada  masyarakat. “Kami akan terus hadir menjaga kedaulatan negara, menindak tegas setiap  pelanggaran keimigrasian, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imigrasi  untuk Rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam setiap langkah  pengabdian,” tegasnya.  
Baca Selengkapnya
Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi
Siaran Pers

30 Apr 2026

Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Pelaku Penipuan Daring di Sukabumi
JAKARTA – Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 (enam belas) warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring (online scam) di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026. Para WNA tersebut mayoritas merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta beberapa di antaranya berasal dari Malaysia dan Taiwan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta terindikasi menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming yang menyasar korban warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat dan Meksiko. Kegiatan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada 29 Maret 2026 terkait keberadaan sekelompok WNA dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Imigrasi Sukabumi kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak 30 Maret hingga pertengahan April 2026, serta mengumpulkan bukti berupa dokumentasi foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian. Pada 14 April 2026 dini hari, petugas menerima informasi adanya pergerakan mencurigakan, di mana para WNA mulai mengemas barang dan bersiap meninggalkan lokasi. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang WNA di lokasi awal, disertai sejumlah barang bukti elektronik. Selanjutnya, melalui penyisiran di area penginapan hingga sekitar pantai, petugas berhasil mengamankan 15 orang lainnya yang sempat berpencar di beberapa lokasi, sehingga total 16 WNA berhasil diamankan. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router, switch hub, dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring secara terorganisir. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, ditemukan pola aktivitas yang mengarah pada praktik love scamming, yaitu penipuan dengan pendekatan emosional melalui media sosial, yang kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa terhadap para WNA tersebut akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, mengingat terdapat indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana,” ujar Hendarsam. Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas. Kami memastikan bahwa kebijakan selective policy ditegakkan secara konsisten, sehingga hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan yang dapat berada di Indonesia,” tutupnya.
Baca Selengkapnya
Mewujudkan Indonesia Sebagai Tujuan Event Internasional: Harmoni Imigrasi dan Sektor Kreatif
Siaran Pers

30 Apr 2026

Mewujudkan Indonesia Sebagai Tujuan Event Internasional: Harmoni Imigrasi dan Sektor Kreatif
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar sosialisasi layanan keimigrasian bertajuk “Harmoni Seni dan Olahraga Gerakan Ekonomi Nusantara” di Hotel Pullman, Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada 29 April hingga 1 Mei 2026 ini dihadiri oleh 41 instansi, mulai dari unsur pemerintah, pelaku industri olahraga, penyelenggara acara (event organizer), hingga media penyiaran nasional. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk merespons besarnya potensi pasar Indonesia dalam penyelenggaraan konser musik, festival seni budaya, dan kejuaraan olahraga internasional. Aktivitas tersebut dinilai memiliki multiplier effect bagi perekonomian lokal, mulai dari sektor perhotelan, transportasi, UMKM, hingga penyerapan tenaga kerja. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan kelancaran arus talenta internasional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap penampel atau atlet yang datang ke Indonesia merasa disambut dengan layanan yang mudah dan nyaman, tentunya tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan keamanan negara," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026). Menurut Hendarsam, sinergi antara pemerintah dan penyelenggara menjadi kunci untuk mengakselerasi ekonomi nasional. Ia berharap kegiatan ini dapat membangun komunikasi yang lebih efektif agar regulasi keimigrasian tidak menghambat penyelenggaraan acara. "Harapan kami, tercipta harmoni antara pemerintah dan penyelenggara yang akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi di sektor kreatif dan olahraga kita," imbuhnya. Dalam kegiatan ini, sejumlah pimpinan teknis Imigrasi hadir sebagai narasumber, yakni Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Eko Budianto, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra, serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman.Beberapa poin kebijakan yang dibahas dalam sosialisasi tersebut antara lain mengenai Optimalisasi klasifikasi visa untuk kegiatan olahraga dan seni budaya; prosedur bagi atlet yang dikontrak klub profesional; standardisasi prosedur pemeriksaan delegasi internasional di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI); serta langkah preventif untuk memastikan aktivitas orang asing sesuai dengan peruntukan visa demi kepastian hukum. Direktur Jenderal Imigrasi berharap melalui sosialisasi ini, para penyelenggara memiliki pemahaman komprehensif mengenai kebijakan terbaru guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. "Kesuksesan penyelenggaraan event internasional di Indonesia adalah cerminan dari kesiapan kita sebagai negara yang maju, terbuka, dan mampu berdaya saing di mata dunia melalui penyelenggaraan event berstandar internasional," tutup Hendarsam. Imigrasi untuk Rakyat menjadi landasan bagi setiap langkah Ditjen Imigrasi untuk memastikan bahwa kegiatan internasional yang dihadirkan di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga keamanan, keteraturan, dan ketertiban bagi seluruh warga negara. Dengan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk mendukung Indonesia sebagai destinasi utama bagi penyelenggaraan event berskala internasional.
Baca Selengkapnya
Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang Akan Masuk ke Indonesia
Siaran Pers

23 Apr 2026

Autogate Imigrasi Menggagalkan WN US Pelaku Pembunuhan yang Akan Masuk ke Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat atas nama AJP, buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan. AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian pada Kamis (23/04/2026) dengan pengawalan US Marshals. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut didukung oleh sistem autogate yang canggih. “AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia. “Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yuldi. Yuldi menambahkan bahwa selama proses tersebut, Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan. Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian. “Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yangdapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” imbuh Hendarsam. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam bidang pengawasan dan penindakan, serta wujud nyata imigrasi untuk rakyat, dengan komitmen Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang penegakan hukum dan keamanan negara. “Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional dan akuntabel, serta memperkuat kerja sama internasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” pungkas Dirjen Imigrasi. 
Baca Selengkapnya
Jemaah Calon Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route
Siaran Pers

23 Apr 2026

Jemaah Calon Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route
JAKARTA – Sebanyak 15.804 jemaah calon haji asal embarkasi Makassar tahun ini akan menikmati skema Makkah Route, yang mulai 2026 hadir di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Pemeriksaan keimigrasian in advance tersebut melengkapi layanan yang sebelumnya juga telah beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta - Banten, Bandara Juanda - Surabaya, dan Bandara Adi Soemarmo - Solo. Skema Makkah Route melayani total 221.000 jemaah calon haji di seluruh Indonesia. Makkah Route adalah kerjasama pemerintah Indonesia dan Arab Saudi berupa proses pre-clearance keimigrasian yang dilakukan langsung oleh petugas Imigrasi Arab Saudi di bandara keberangkatan Indonesia. Manfaat utamanya adalah memangkas waktu dan prosedur, di mana jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan paspor dan visa saat tiba di Arab Saudi, sehingga mereka dapat langsung fokus menjalankan ibadah. Secara fungsi, program ini menjadi instrumen strategis untuk mempercepat mobilitas serta meningkatkan kenyamanan jemaah, khususnya bagi kelompok lanjut usia dan disabilitas. Dengan hampir seperempat juta jemaah calon haji dari Indonesia di tahun ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa penambahan titik layanan di Makassar merupakan upaya pemerintah kedua negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji. "Perluasan Makkah Route ke Makassar adalah upaya strategis untuk memastikan semakin banyak jemaah Indonesia yang merasakan kemudahan proses keimigrasian sejak dari tanah air. Kami ingin memangkas birokrasi, sehingga jemaah bisa lebih tenang dalam mempersiapkan diri menuju Tanah Suci," ujar Hendarsam.Sebagai bentuk kesiapan operasional, sebanyak 115 petugas Imigrasi Arab Saudi telah tiba di Indonesia pada 20 April 2026 untuk ditugaskan di bandara-bandara tersebut. Kesiapan sarana dan prasarana di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terkait saat ini telah mencapai 100%. Selain itu, pemerintah juga telah mengintegrasikan data lintas sektoral dan melakukan penyusunan profil risiko untuk mencegah keberangkatan jemaah haji non-prosedural, guna memastikan seluruh jemaah terlayani dengan aman. Ke depannya, Imigrasi berharap layanan Makkah Route dapat terus diperluas hingga menjangkau seluruh embarkasi haji di Indonesia. Pemerintah juga terus mendorong agar layanan ini dapat diterapkan secara resiprokal, sehingga pelayanan terhadap jemaah haji menjadi jauh lebih optimal bagi kedua belah pihak. "Imigrasi akan terus bertransformasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang adaptif dan solutif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyukseskan ibadah haji. Layanan Imigrasi untuk rakyat adalah prioritas kami," pungkas Hendarsam.  
Baca Selengkapnya
Imigrasi Perkuat Pengawasan, Siap Kawal Penyelenggaraan Haji 2026
Siaran Pers

22 Apr 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan, Siap Kawal Penyelenggaraan Haji 2026
JAKARTA – Sebagai upaya tindak lanjut pembentukan Satgas Haji yang diiniasi oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepolisian RI untuk memberantas praktik haji ilegal, Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah haji Indonesia, sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural. Kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA). Untuk memastikan kelancaran arus keberangkatan dan kepulangan sekitar 221.000 jemaah, Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian. "Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji kita. Di saat yang sama, kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji non-prosedural. Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah nonprosedural, namanya akan diinput kedalam aplikasi Subject of Interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain,” Sinergi antarinstansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan haji tahun ini. Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan, proses keberangkatan jemaah gelombang pertama dari tanah air ke Madinah dimulai pada hari ini, 22 April 2026, dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2026. Setelahnya, jemaah gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai 7 Mei hingga 21 Mei 2026. Dirjen Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dokumen berjalan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman, dan bermartabat. Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakanlah jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum" tutup Hendarsam.  
Baca Selengkapnya
Menuju Networked State Indonesia: Diaspora dalam Arsitektur Ketahanan dan Diplomasi Ekonomi
Berita

21 Apr 2026

Menuju Networked State Indonesia: Diaspora dalam Arsitektur Ketahanan dan Diplomasi Ekonomi
Indonesia Emas 2045 bukan hanya sekedar target, melainkan sebuah tuntutan untuk melakukan perubahan. Transformasi yang kita tuju bukan sekedar angka pertumbuhan ekonomi melainkan lompatan struktural ke arah produktivitas yang lebih tinggi, penguatan daya saing global, serta kapasitas negara dalam menghadapi dinamika dunia yang semakin kompleks. Tetapi perjalanan menuju 2045 berlangsung dalam lanskap global yang tidak stabil.Dunia hari ini ditandai oleh fragmentasi geopolitik, proteksionisme perdagangan, rivalitas teknologi, hingga pergeseran rantai pasok internasional mengubah cara negara membangun kekuatan. Dalam lanskap seperti ini, ketahanan nasional bukan hanya ditentukan oleh sumber daya domestik tetapi juga oleh kemampuan mengelola jejaring global secara strategis. Di sinilah urgensi membangun apa yang dapat disebut sebagai the Networked State of Indonesia, sebuah model negara yang tidak hanya kuat di dalam tetapi juga terhubung dan terkelola secara strategis di luar batas wilayahnya.Negara Berjejaringan dan DiasporaDalam teori hubungan internasional, konsep complex interdependence menjelaskan bahwa relasi antar negara semakin dipengaruhi oleh jejaring lintas batas dan aktor non-negara. Dalam konteks ini, diaspora bukan sekedar komunitas warga negara di luar negeri. Mereka adalah simpul-simpul strategis dalam jejaring global Indonesia, bagian dari infrastruktur non-teritorial negara, jejaring ekonomi, pengetahuan, dan inovasi yang dapat memperkuat diplomasi ekonomi sekaligus ketahanan nasional.Lebih dari delapan juta diaspora Indonesia tersebar di berbagai belahan dunia. Remitensi mencapai sekitar USD 14–15 miliar (Rp 220 triliun) per tahun menunjukkan kontribusi nyata diaspora terhadap perekonomian nasional. Realitanya, nilai strategis diaspora jauh melampaui angka tersebut. Potensi terbesar terletak pada akses pasar, jejaring investasi, transfer teknologi, serta peran sebagai penghubung dalam ekosistem ekonomi global.Dalam kerangka economic statecraft, instrumen ekonomi digunakan untuk memperkuat posisi strategis negara. Diaspora berada pada posisi unik untuk menjembatani kepentingan nasional dengan peluang global. Mereka memahami dua ekosistem sekaligus, Indonesia dan negara tempat mereka berkiprah. Jika dikelola secara sistemik, diaspora dapat menjadi pengungkit investasi, fasilitator ekspor bernilai tambah, serta katalis transfer pengetahuan dan inovasi. Inilah dimensi strategis yang perlu ditempatkan dalam arsitektur pembangunan menuju 2045.Ketahanan Nasional dalam Era InterdependensiKetahanan nasional kini tidak hanya berbicara tentang stabilitas politik atau pertahanan keamanan. Saat ini ketahanan nasional mencakup stabilitas ekonomi, ketersediaan akses pasar, kemampuan adaptasi terhadap regulasi global, serta penguasaan teknologi. Dalam situasi disrupsi rantai pasok atau ketegangan perdagangan, jejaring diaspora dapat berfungsi sebagai jaringan resiliensi. Mereka membuka akses alternatif, menyediakan informasi strategis, dan memperkuat diplomasi ekonomi berbasis hubungan profesional.Namun keterhubungan global tersebut harus tetap berpijak pada prinsip normatif kepentingan nasional. Konstitusi menegaskan bahwa perekonomian disusun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penguatan jejaring global harus bermuara pada peningkatan nilai tambah industri nasional, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan kapasitas teknologi domestik. Keterhubungan bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk kesejahteraan.Mengatasi Fragmentasi, Membangun ArsitekturPotensi besar tanpa tata kelola yang terintegrasi akan menghasilkan dampak yang terbatas. Pengelolaan diaspora bersinggungan dengan imigrasi, investasi, ketenagakerjaan, pendidikan, inovasi, hingga diplomasi. Pendekatan yang berjalan egosektoral berisiko memecah energi kebijakan dalam silo administratif.Menuju Indonesia Emas 2045, yang dibutuhkan adalah arsitektur kebijakan yang terintegrasi menjadi sebuah kerangka koordinasi nasional yang menyelaraskan berbagai instrumen negara dalam satu desain strategis. Penataan ulang ini setidaknya mencakup tiga hal.Pertama, integrasi data dan layanan melalui platform digital terpadu yang memudahkan diaspora mengakses investasi, perizinan, dan fasilitasi usaha secara sederhana dan transparan. Kedua, penyelarasan kebijakan lintas kementerian dengan sektor prioritas nasional seperti transformasi digital, hilirisasi industri, energi terbarukan, kesehatan, dan ekonomi kreatif, sehingga kontribusi diaspora langsung mendukung agenda pembangunan. Ketiga, sistem evaluasi berbasis kinerja yang terukur dan akuntabel agar dampak kebijakan dapat dinilai secara objektif dan dirasakan luas oleh masyarakat. Penataan ulang tata kelola ini bukan sekedar perbaikan administratif. Ia merupakan bagian dari penguatan kapasitas negara dalam mengelola interdependensi global secara strategis.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada bulan November lalu telah meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia yang merupakan langkah awal untuk mewujudkan implementasi pengelolaan diaspora secara terstruktur. Diawali dengan memudahkan diaspora untuk masuk dan tinggal di Indonesia seperti halnya WNI, yang diikuti dengan pengelolaan manajemen diaspora yang lebih baik secara bersama-sama oleh beberapa kementerian lembaga seperti Kementerian Luar Negeri, dan Tenaga Kerja. Kebijakan ini juga sebagai solusi awal dari Pemerintah atas tuntutan akan status Dwi Kewarganegaraan.Menuju Negara yang Terhubung dan TangguhThe Networked State of Indonesia bukan berarti negara yang kehilangan kedaulatan, melainkan negara yang mampu mengelola keterhubungan. Negara yang kuat tidak hanya diukur dari apa yang ada di dalam batas wilayahnya, tetapi juga dari kemampuannya mengoptimalkan jejaring global secara terarah dan berorientasi kepentingan nasional. Diaspora adalah salah satu simpul penting dalam arsitektur tersebut. Jika dikelola secara sistemik, transparan, dan berbasis kinerja maka diaspora dapat menjadi penguat diplomasi ekonomi sekaligus pilar ketahanan nasional.Menuju 2045, tantangan kita bukan sekedar memperluas keterhubungan tetapi memastikan bahwa keterhubungan ini terintegrasi dalam desain negara yang adaptif dan berdaya saing. Di situlah the Networked State of Indonesia menemukan relevansinya sebagai fondasi kebijakan yang menjembatani akar nasional dengan jejaring global secara kokoh dan berkelanjutan.Silmy KarimWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Baca Selengkapnya
Imigrasi Memproses Hukum Tiga Warga Negara Pakistan Terduga Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia
Siaran Pers

20 Apr 2026

Imigrasi Memproses Hukum Tiga Warga Negara Pakistan Terduga Pelaku Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Jenderal Imigrasi memproses hukum tiga pria warga negara Pakistan berinisial SA, MS, dan MWK atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia.Kasus bermula saat Kepolisian Resor Aru menangkap empat orang pria WN Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku pada September 2025. Mereka mengaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk mencapai Australia."Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.Setelah tiba di Indonesia, para korban ditampung di sebuah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum melanjutkan perjalanan ke Ambon, Saumlaki, dan Dobo. Di wilayah Maluku inilah, tersangka MS dan MWK mempersiapkan kapal untuk menyeberang ke Australia."Pergerakan mereka kemudian terdeteksi, SK, AS, MS dan SUR diamankan oleh Petugas dari Kepolisian Resor Kepulauan Aru pada tanggal 12 September 2025. Sedangkan 2 (dua) orang Warga Negara Pakistan, yaitu MS dan MWK diamankan oleh Petugas dari Kantor Imigrasi Tual pada tanggal 15 September 2025 di Saumlaki karena diduga berperan sebagai koordinator perjalanan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada SA yang ditangkap di Kabupaten Tangerang pada 10 Oktober 2025," lanjutnya.Selanjutnya, pada 15 Desember 2025 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap SA, MS, dan MWK. Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan.Pada 10 April 2026, berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam waktu dekat, tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses penuntutan di pengadilan.Ketiganya dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada pasal 457 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.Hendarsam menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antarinstansi, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas sektor."Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat", penegakan hukum keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi kepentingan nasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Hendarsam.
Baca Selengkapnya

Ayo unduh aplikasi M-PASPOR sekarang!

Ajukan permohonan paspor baru atau penggantian secara daring. Mudah dan nyaman.