Hasil Pencarian Untuk "bar di Indonesia"

Ditemukan: 680 data
Catat, Ini Ternyata Hal-Hal yang Menyebabkan Permohonan Visa Tidak Disetujui
Kamis, 12 Agustus 2021 Pukul 16.09 WIBPenulis: Ajeng Rahma SafitriEditor: Muhammad Fijar Sulistyo Mengajukan permohonan visa bisa dikatakan “gampang-gampang susah”. Meskipun sistem permohonan visa yang disediakan secara daring sangat memudahkan pemohon, hal tersebut tidak menjadi jaminan bahwa lebih sedikit permohonan visa yang ditolak atau tidak disetujui. Kendati demikian, calon pemohon visa tidak perlu cemas. Untuk meminimalisasi kemungkinan permohonan visa ditolak atau tidak disetujui, pahami dan catat beberapa alasan visa ditolak berikut ini. Dokumen yang Diunggah Buram (Blur) Hal pertama yang sangat penting untuk diperhatikan oleh pemohon visa adalah scan dokumen persyaratan permohonan visa harus terlihat jelas. Meskipun terdengar sepele, hasil...
Cara Mengubah Data Alamat di ITAS Atau ITAP Beserta Syaratnya
Mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dikatakan “gampang-gampang susah”. Jenis ITAS dan ITAP yang bervariasi dengan persyaratan khususnya membuat pengguna jasa keimigrasian harus rajin menggali informasi, terutama bagi penjamin perseorangan yang ingin mengurus semuanya secara mandiri. Salah satu yang paling mengundang pertanyaan yaitu perihal perubahan data alamat di ITAS atau ITAP beserta syaratnya. Catat dan tandai laman artikel informasi berikut ini!
Cara Mengajukan Permohonan Visa Kerja untuk Calon Tenaga Kerja Asing
Agar memudahkan masyarakat dalam mengurus izin masuk dan tinggal sementara bagi WNA di Indonesia, seluruh proses permohonan visa kini dilakukan secara online. Baik penjamin maupun WNA dapat mengajukan visa dari manapun melalui visa-online.imigrasi.go.id. Akan tetapi, khusus untuk permohonan Visa Kerja untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA), prosedurnya dilakukan melalui website TKA Online.
Begini Ketentuan Pemegang eVisa Kadaluarsa yang Diizinkan Masuk Indonesia
Seiring dengan pembaruan peraturan keimigrasian melalui Permenkumham No. 34 Tahun 2021, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian pemberian izin masuk bagi Orang Asing. Aturan teknis keimigrasian mengenai Pemberian Visa dan Izin Tinggal Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional diterbitkan pada Jumat (17/09/2021).
Begini Ketentuan dan Syarat Terbaru Bagi WNA yang Memasuki Indonesia
Pemerintah RI melalui Satgas Covid-19 menetapkan penyesuaian aturan pelaksanaan pengawasan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022 yang diterbitkan hari ini, Rabu (16/02/2021). Poin yang menjadi perhatian masyarakat yaitu pemangkasan masa karantina menjadi tiga hari, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sehari sebelumnya.
Bayar Biaya Overstay Lebih Praktis dengan Immigration Payment System (IMPAS)
Direktorat Jenderal Imigrasi permudah proses pembayaran biaya overstay WNA dengan membangun sebuah sistem yang diberi nama Immigration Payment System (IMPAS). Melalui IMPAS, Orang Asing atau penjaminnya dapat membayar secara online setelah menerima kode billing SIMPONI di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara.
Arab Saudi Ringankan Protokol Kesehatan, Pemerintah RI Siap-Siap Fasilitasi Haji dan Umrah 2022
Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan regulasi terbaru tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), yang membawa angin segar bagi calon jemaah haji dan umrah di seluruh dunia. Surat edaran itu menetapkan bahwa Arab Saudi mencabut pelarangan masuk terhadap 7 (tujuh) negara di Afrika yang sebelumnya menjadi suspect penyebaran virus Covid-19 dan tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi. Selanjutnya disebutkan bahwa PPLN tidak lagi dipersyaratkan untuk menjalani karantina dan tidak lagi dipersyaratkan untuk menunjukkan bukti bebas dari virus Covid-19.
Aplikasi M-Paspor Siap Digunakan di Seluruh Indonesia Mulai 27 Januari 2022
JAKARTA – Percepatan penerapan digitalisasi layanan paspor melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) terus digencarkan. Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan sosialisasi dan uji coba M-Paspor kepada 33 Kadiv Imigrasi, 126 Kepala Kantor Imigrasi dan jajaran Rumah Detensi Imigrasi se-Indonesia melalui pertemuan virtual pada Jumat (21/01/2022). Kegiatan ini dilakukan dengan maksud mempersiapkan perubahan sistem pelayanan paspor dengan Aplikasi M-Paspor serta menampung feedback petugas guna melancarkan penerapan aplikasi di kantor imigrasi seluruh Indonesia.
Akun Penjamin Perusahaan Dibawa Agen? Ikuti Langkah Ini
Mengurus kedatangan Orang Asing yang diundang oleh perusahaan bisa dikatakan “gampang-gampang susah”. Apalagi kalau Orang Asing yang akan didatangkan jumlahnya cukup banyak, pegawai perusahaan yang diberi tanggung jawab umumnya enggan mengurus segalanya sendiri. Jika sudah seperti ini, menyewa jasa agen pengurus visa kerap dipilih sebagai jalan keluar. Meskipun penggunaan vendor agen memudahkan pembuatan permohonan visa, ada risiko yang tak disadari oleh banyak perusahaan. Misalnya, perusahaan tak bisa menggunakan akun penjamin yang dibawa agen saat kontrak selesai. Kalau sudah begini, harus bagaimana?
67 Atlet Paralympic Bikin Paspor Kolektif di Lokasi Pusat Pelatihan di Solo
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor bagi 67 atlet dan ofisial Paragames yang sedang menjalani pusat pelatihan di Kusuma Sahid Prince Hotel Surakarta pada Kamis (16/3/2022).