render('index_seo', get_defined_vars()) ?>

Hasil Pencarian Untuk "kan bali"

Ditemukan: 807 data
Dengan visa ini, anda dapat
Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga. 
Dengan visa ini E28A, anda dapat
Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga. 
Kasus Berita Viral Warga Negara Asing Mengamuk dan Merusak di Klinik Nusa Medika Pecatu
BADUNG – Gubernur Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali berkomitmen untuk menegakkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Baru Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Surat Edaran Gubernur Bali tersebut bertujuan untuk menjaga keteraturan umum di Bali, dengan mengingat bahwa setiap WNA mematuhi aturan dan segala yang berlaku di negara kita.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memberikan keterangan terkait peristiwa yang melibatkan warga Negara Asing (WNA), berinisial MM, laki-laki berusia 27 tahun asal Amerika Serikat yang mengaku dan melakukan tindakan di Nus Media Klinik Pratama, Jalan Laksda. Seta, Desa...
Pengelola Penginapan Wajib Lapor Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghadirkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) terbaru guna mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap atau tinggal di tempat mereka."Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data Orang Asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan, dalam hal ini kami menggunakan APOA sebagai platformnya. Pemilik atau pengelola penginapan coba mendaftarkan tamu mereka melalui aplikasi, informasi datanya dapat diakses oleh petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yudi Yusman.Implementasi APOA berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian...
Komisi XIII DPR Dukung Pemberian Tunjangan Khusus bagi Petugas Imigrasi di Wilayah Terluar RI
JAKARTA – Komisi XIII DPR dukung Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan tunjangan untuk petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan dan terluar Indonesia. Hal itu disampaikan sebagai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (24/02/2025). Rapat tersebut membahas pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi khususnya dalam pengawasan orang asing dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyebutkan, masih terdapat beberapa tantangan dalam menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian yang harus diselesaikan. “Setiap wilayah kerja imigrasi memiliki tantangannya masing-masing. Di Kepulauan Riau, misalnya, 96% wilayah kerja didominasi laut. Untuk melakukan...
Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret s.d. 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian. “Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis,...