Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Siaran Pers : Pemerintah Berlakukan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tidak Berubah
JAKARTA – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.
“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019, Visa on Arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp. 500.000,-, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan. Per 16 April, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar USD 50, kini seharga Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata. Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar sebesar Rp. 1.500.000,-. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp. 200.000,-. Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp. 2.000.000,-.
“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama.”, tegas Widodo.
Mengenai perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, lebih lanjut Widodo menjelaskan.
“Dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, banyak diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua. Per 16 April besok ini kedua-duanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari.”
Singkatnya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4) hanyalah layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka mengingat pandemi Covid 19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.
REKAPITULASI JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP TERKAIT PMK NO. 9/PMK.02/2022 DAN PP NO. 28 TAHUN 2019
NO
JENIS
TARIF
SATUAN
KETERANGAN
1
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari
Rp2.000.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
2
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180
Hari
Rp6.000.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
3
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari
Rp1.500.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
4
Visa Kunjungan Beberapa
Kali Perjalanan Dihitung per Tahun
Rp3.000.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
5
Visa Kunjungan SaatKedatangan (VOA)
Rp500.000,00
Per orang
PP No. 28 Tahun
2019 (TETAP)
6
Visa Tinggal Terbatas
US$150.00
Per permohonan
PP No. 28 Tahun 2019 (TETAP)
7
Visa Tinggal Terbatas Tidak
dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua
Rp3.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
8
Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)
Rp2.000.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
9
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari
Rp2.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
10
Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari
untuk Prainvestasi
Rp6.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
11
Perpanjangan Izin Kunjungan
Masa Berlaku 30 hari
Rp500.000,00
Per
permohonan
PP No. 28 Tahun
2019 (TETAP)
12
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa
Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp12.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
13
Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp3.500.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
14
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp15.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
15
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun
Rp5.000.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
16
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas
Rp30.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
17
Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak
Terbatas
Rp15.000.000,00
Per orang
PMK No.9/PMK.02/2022
18
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan
Ekonomi Khusus (KEK)
Rp3.250.00,00
Per permohonan
PP No. 28 Tahun 2019 (TETAP)
19
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua
Rp6.000.000,00
Per permohonan
PMK No.9/PMK.02/2022
20
Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut
(Suami/Istri/Anak/Orang Tua)