Hasil Pencarian Untuk "bar di Indonesia"

Ditemukan: 680 data
Overstay Lebih dari Sebulan, 6 WNA Dideportasi
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) karena  masa izin tinggalnya sudah kedaluwarsa lebih dari sebulan (overstay). Keenam WNA tersebut terdiri dari 5 WN Bangladesh dan 1 WN Malaysia. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Bidpray Situmorang mengatakan, WN Bangladesh yang dideportasi berinisial MFK, SK, MR, MS dan KT. Sedangkan, 1 WN Malaysia berinisial MMNBA. "WN Malaysia dideportasi pada 12 Desember melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Untuk 5 WN Bangladesh kita deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada 13 Desember,"...
Otoritas Imigrasi Deportasi 1582 Orang Asing Selama 2020
Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau sanksi kepada 5.105 orang asing selama tahun 2020.  Dari jumlah tersebut sebanyak 1.582 di antaranya telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 71 yang digelar pagi tadi secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta, Selasa. "Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," kata Yasonna, Selasa (26/1/2021). Yasonna memaparkan bahwa dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak...
Mulai Hari Ini Imigrasi Tolak Masuk Orang Asing Pelaku Perjalanan dari Wilayah India
Jakarta, 24 April 2021Penulis: Muhammad Fijar SulistyoEditor: Achmad Nur Saleh Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari Wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021). Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.  Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.  " Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," jelasnya. Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga...
Memudahkan Permohonan Paspor Layanan Eazy Passport Diapresiasi
Jumat 19 Maret 2021Penulis: Junianto BS (ASN Kanim Kelas I Mataram)Editor: Muhammad Fijar Sulistyo MATARAM – Senyum merekah di wajah Lia Sundin, anggota Komunitas Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Perwakilan Lombok, usai melakukan wawancara dan perekaman biometrik permohonan paspor. Lia merasa senang dan puas atas pelayanan Eazy Passport yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram kepada Komunitas Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Perwakilan Lombok di Villa Aurelia 2 Senggigi, Lombok Barat, Kamis (18/3).  “Saya berterima kasih karena dimudahkan dalam membuat paspor. Pelayanan keimigrasian petugas sangat memuaskan,” kata Lia Sundin.  Koordinator Komunitas Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Perwakilan Lombok Lasme Hargrave berterima kasih...
Masuk Bebas Visa, Imigrasi Minta Turis Asing Segera Tinggalkan NTB
MATARAM–Warga negara asing (WNA) yang datang dengan status bebas visa kunjungan (BVK) diminta angkat koper dari Indonesia. Mereka diberi waktu sebulan ke depan untuk mengurus kepulangan ke negara masing-masing. ”Apabila lewat 30 hari (tidak keluar) nanti mereka akan kenda denda administrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah, dalam keterangan persnya, Senin (13/7). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru. Regulasi itu berlaku per 13 Juli. Artinya WNA yang datang tanpa visa punya waktu sampai 11 Agustus.  ”Kalau overstay mereka harus bayar denda Rp 1 juta per hari,...
Masuk Bebas Visa Imigrasi Minta Turis Asing Segera Tinggalkan NTB
MATARAM–Warga negara asing (WNA) yang datang dengan status bebas visa kunjungan (BVK) diminta angkat koper dari Indonesia. Mereka diberi waktu sebulan ke depan untuk mengurus kepulangan ke negara masing-masing. ”Apabila lewat 30 hari (tidak keluar) nanti mereka akan kenda denda administrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah, dalam keterangan persnya, Senin (13/7). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru. Regulasi itu berlaku per 13 Juli. Artinya WNA yang datang tanpa visa punya waktu sampai 11 Agustus.  ”Kalau overstay mereka harus bayar denda Rp 1 juta per hari,...
Leia Se, Bule Rusia yang Prank Masker Lukis Wajah di Bali Dideportasi
DENPASAR – Leia Se, wanita asing asal Rusia yang mendapat jaminan dari otoritas imigrasi karena membuat gambar dengan konten lelucon seperti topeng di Bali akhirnya dideportasi. Perempuan kelahiran 9 Februari 1996 itu dideportasi Rabu (5/5/2021). Deportasi dilakukan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai I menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten dengan menggunakan Garuda Indonesia Airlines. Kemudian dari Bandara Soekarno Hatta ke Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan deportasi itu didukung bukti pelanggaran. Bukti pelanggaran Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021....
Kemenkumham Pastikan Permohonan Calling Visa Diawasi Ketat
Jakarta (28/11) –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa layanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa sudah berlaku sejak lama, yaitu tahun 2012, dan diperuntukkan hanya untuk warga negara tertentu. Layanan ini diberlakukan dengan persyaratan ketat karena diperuntukkan bagi warga negara yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu. "Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo, di Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Ketentuan...
Kemenaker Kembali Buka Penempatan Pekerja Migran Indonesia
JAKARTA - Setelah sekian lama pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihentikan  karena pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru.Dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dijelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.Tak hanya itu, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021...