Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Overstay Lebih dari Sebulan, 6 WNA Dideportasi
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 6 warga negara asing (WNA) karena masa izin tinggalnya sudah kedaluwarsa lebih dari sebulan (overstay). Keenam WNA tersebut terdiri dari 5 WN Bangladesh dan 1 WN Malaysia. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Bidpray Situmorang mengatakan, WN Bangladesh yang dideportasi berinisial MFK, SK, MR, MS dan KT. Sedangkan, 1 WN Malaysia berinisial MMNBA.
"WN Malaysia dideportasi pada 12 Desember melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center. Untuk 5 WN Bangladesh kita deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada 13 Desember," kata Bidpray dalam keterangan pers, Jumat (11/12). Turut menyertai Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Qriz Pratama, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sofia W. Dewi, dan Kasi Intelijen Keimigrasian Eka Satriawan.
Bidpray menjelaskan, 5 WN Bangladesh diamankan setelah terjaring pengawasan keimigrasian di Kampung Belian, Batam Center 6 November lalu. Kelima WN Bangladesh tersebut telah overstay selama 32 hari sejak 6 Oktober. Sesuai Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian, semua WNA pemegang ITKT wajib memperbarui izin tinggal melalui mekanisme Persetujuan Visa (Teleks).
"5 WN Bangladesh tersebut kita periksa di kantor dan diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya. Kemudian kami lakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," kata dia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, lanjut Bidpray, juga menginformasikan pendetensian kepada Duta Besar Bangladesh di Jakarta. Untuk kelengkapan pemeriksaan pihaknya memanggil 2 perusaahan selaku penjamin 5 WN Bangladesh tersebut yakni PT. BBI dan PT. KME.
Sementara itu, WNA Malaysia berinisial MMNBA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada 16 November. Dari cap tanda masuk yang diterakan di paspor milik MMNBA, yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada tanggal 14 Maret 2020. Masa berlaku visa kunjungannya sampai 12 April 2020. Selanjutnya MMNBA memperoleh ITKT karena pandemi Covid-19 hingga 6 Oktober 2020.
"Namun, MMNBA tidak mengajukan pembaruan izin tinggal sehingga overstay selama 42 hari. Pasal yang disangkakan sama yakni Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 Tahun 2020 tentang Batas Waktu Kewajiban Orang Asing Pemegang ITKT Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Keimigrasian," ujar Bidpray seraya berujar, sesuai pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, biaya yang timbul dalam deportasi WNA Bangladesh dan Malaysia tersebut ditanggung oleh penjamin. "Keenam WNA tersebut kita usulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi."
Pemindahan WNA ke Rudenim
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memindahkan WN Nigeria berinisial AU ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada 12 Desember 2020. Bidpray menerangkan, AU merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam yang telah habis masa pidananya karena melanggar Tindak Pidana Umum sesuai Pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. "Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 Tahun. Karena masa hukumannya telah selesai, pada 27 Oktober lalu petugas Lapas Kelas IIA Batam memindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," kata Bidpray.
Saat ini, lanjut dia, AU tengah menunggu proses penyelesaian dokumen perjalanan karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor yang sah dan berlaku. Komunikasi terus dilakukan dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk menerbitkan dokumen keimigrasian agar proses deportasi dapat segera dilakukan. (Junianto Budi Setyawan)