Siaran Pers

Siaran Pers : Bebas Biaya, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan (Endorsement) Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru

Siaran Pers : Bebas Biaya, Begini Cara dan Syarat Pengajuan Pengesahan (Endorsement) Tanda Tangan Paspor RI Desain Baru

Kamis, 18 Agustus 2022 Pukul 11.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA – Sehubungan dengan pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta  terkait diterimanya paspor RI desain baru untuk permohonan visa ke Jerman, Imigrasi memberikan layanan bebas biaya (gratis) untuk pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor. Pengesahan ini juga dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman. “Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in. Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris saat dikonfirmasi pada Kamis (18/08/2022). Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor RI tanpa kolom tanda tangan: 1. Datang secara langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI 2. Mengambil nomor antrean 3. Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan paspor, asli dan fotokopi) kepada petugas 4. Petugas melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor 5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement 6. Tanda tangan pejabat yang berwenang 7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas “Proses pengesahan tanda tangan ini dapat selesai dalam waktu satu hari,” tandas Amran.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024