Press Release

Palsukan Visa, 2 WN Bangladesh Diamankan

Palsukan Visa, 2 WN Bangladesh Diamankan

Jakarta, 24 Maret 2023 - Dua warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu. Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Tersangka SA (L/30) dan MK (L/26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka. “Setelah kami melakukan uji forensic, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak kami temukan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Uji forensik menunjukan, Visa Kuasa Perwakilan yang tertempel pada paspor milik tersangka SA dan MK tidak memiliki kualitas material dan fitur keamanan yang sesuai dengan stiker visa asli. Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan. Tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menduga, SA dan MK berusaha menyelundupkan dirinya ke negara lain. Hal ini diperkuat dengan temuan penyidik mengenai seorang agen berinisial KR (Laki-laki) warga negara Bangladesh yang aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.
“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia,” jelas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi. Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Last updated 17 January 2024