Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
APEC Business Travel Card Kini Bisa Diajukan Melalui Website
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memutakhirkan layanan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC atau APEC Business Travel Card (ABTC) bagi WNI
ke dalam platform digital abtc.imigrasi.go.id. Langkah ini menggantikan sistem pengiriman berkas fisik dan surel yang sebelumnya dinilai kurang efisien. Dengan demikian, proses permohonan ABTC lebih cepat dan lebih transparan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan bahwa ABTC merupakan fasilitas strategis yang memberikan kemudahan perjalanan bisnis bagi pelaku bisnis Indonesia ke negara-negara anggota Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
"Keuntungan utama dari memiliki KPP APEC (ABTC) adalah pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa tiap kali bepergian ke negara anggota APEC ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional. Dengan ABTC, pemegang kartu mendapatkan akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC serta fasilitas jalur khusus (special lane) di bandara internasional," jelas Yuldi.
Layanan-layanan yang tersedia pada website antara lain permohonan ABTC baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data bagi WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu.
Adapun langkah-langkah pengurusan ABTC secara daring adalah sebagai berikut.:
Registrasi akun di laman abtc.imigrasi.go.id dengan mengisi data profil dan mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, dan Akta Kelahiran). Aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.
Setelah login, pemohon memilih menu ABTC. Sistem akan menampilkan formulir aplikasi yang harus dilengkapi sesuai dengan kategori permohonan (Baru/Penggantian/Update Data).
Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha, paspor yang masih berlaku, dan foto terbaru.
Selanjutnya, pembayaran biaya PNBP dilakukan melalui sistem SIMPONI. Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas imigrasi.
Permohonan masuk ke tahap verifikasi. Setelah pembayaran, pemohon diminta mengisi formulir survei singkat sebagai bagian dari proses administrasi.
Jika permohonan sudah disetujui, kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui email. Progress permohonan juga dapat dipantau di website abtc.imigrasi.go.id.
"Digitalisasi layanan ABTC adalah upaya Imigrasi menghilangkan hambatan birokrasi agar para pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif. Proses ini juga menjamin proses yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi seluruh pemohon," tutup Yuldi.