Siaran Pers

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

BPK Tegaskan Peran Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan Negara

JAKARTA - Anggota | BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga berperan strategis dalam menyaring orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia.

"Kemenimipas telah menunjukkan bagaimana peran keimigrasian menyaring wisatawan masuk

ke negara kita. Ini tidak hanya tentang PNBP, tetapi juga tentang kedaulatan negara kita, jauh lebih penting dari sekadar penerimaan," ujar Nyoman saat penyerahan Laporan Hasil

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025, Senin (03/08/2026).

Pernyataan tersebut sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam menerapkan kebijakan visa secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan nasional.

Kemudahan keimigrasian tetap diberikan untuk mendukung pariwisata, investasi, dan mobilitas internasional. Namun demikian, asas timbal balik, manfaat ekonomi, risiko keamanan, serta kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia juga menjadi pertimbangan.

Dukungan BPK terhadap arah kebijakan tersebut juga tercermin dalam rekomendasi mengenai penataan Bebas Visa Kunjungan (BVK). BPK sebelumnya menilai pemberlakuan bebas visa secara luas kepada 169 negara berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp3,02 triliun setiap tahun.

Hasil pemantauan BPK juga menunjukkan bahwa penghentian sementara kebijakan Bebas Visa Kunjungan secara luas berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pada 2023, PNBP sektor keimigrasian mencapai Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target yang ditetapkan.

Pada periode yang sama, jumlah kunjungan warga negara asing ke Indonesia tetap meningkat hingga lebih dari 10,6 juta orang. Capaian tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan visa yang lebih selektif tidak serta-merta menghambat mobilitas internasional maupun pertumbuhan sektor pariwisata.

BPK merekomendasikan agar rencana pemberlakuan kembali BVK secara luas ditinjau secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi diperlukan untuk memastikan fasilitas tersebut diberikan kepada negara yang memberikan manfaat nyata, menerapkan asas resiprositas, serta memiliki tingkat risiko keimigrasian yang dapat dikendalikan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa peningkatan PNBP merupakan salah satu manfaat dari kebijakan visa, namun bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kebijakan keimigrasian harus memastikan negara memiliki kendali terhadap setiap orang asing yang masuk, tinggal, dan berkegiatan di wilayah Indonesia.

"Dengan dukungan dan pengawasan BPK, Ditjen Imigrasi akan terus mengevaluasi dan meningkatkan kebijakan visa, pemeriksaan perlintasan, pengawasan orang asing, serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kemudahan keimigrasian tetap berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan Indonesia," pungkas Dirjen Imigrasi.

Terakhir diperbaharui : 5 Agu 2026