Siaran Pers

Ditengarai Menuju Australia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi 5 WN TIongkok

Ditengarai Menuju Australia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi 5 WN TIongkok

ATAMBUA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Imigrasi Atambua mendeportasi lima orang pria warga negara (WN) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (25/08/2026). Kelima pria tersebut ditengarai memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa petugas sehingga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“Kami menemukan mereka di Atapupu, Belu, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Berdasarkan laporan awal yang diterima dari petugas KSOP Atapupu, terdapat sebuah kapal penumpang sedang bersandar di pelabuhan Atapupu dan diduga membawa beberapa WNA. Dari hasil pemeriksaan, para WNA mengaku hendak memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, peralatan pancing yang dibawa tidak memenuhi spesifikasi lazim untuk aktivitas melaut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusuf Ginting.

Selain itu, Ginting menambahkan, bekal finansial yang dibawa hanya sekitar Rp4 juta, jumlah yang umumnya tak cukup untuk membiayai operasional pelayaran speedboat jarak jauh dari Lombok menuju Maluku. Para WNA tersebut tidak tercatat di dalam daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi. Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang ditunjukkan, speedboat tersebut seharusnya bertolak dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun,, kapal terdeteksi berada di Atapupu tanpa izin pelayaran yang sah untuk rute tersebut.

"Mencermati hasil pemeriksaan serta fakta yang bertolak belakang dengan pengakuan awal mereka, kelima WNA tersebut ditengarai bermaksud menjadikan wilayah Indonesia sebagai jalur pelintasan ilegal untuk menuju Australia, " ujar Ginting.

Kelima warga negara RRT tersebut berinisial LH (45), LJ (54), WY (59), XC (40), dan seorang berinisial ZJ (50) dengan latar belakang pekerjaan yang bervariasi mulai dari karyawan pabrik sepatu, wiraswasta, hingga petani. Mereka masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Juli 2026 menggunakan visa on arrival dan visa kunjungan melalui Pulau Batam, Kepulauan Riau. Selain deportasi, Imigrasi juga memasukkan kelima WN Tiongkok tersebut ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap setiap aktivitas orang asing, termasuk indikasi penyalahgunaan wilayah Indonesia sebagai jalur untuk melakukan pelintasan ilegal ke negara lain. Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

28 Agustus 2026

Humas Imigrasi Atambua

Terakhir diperbaharui : 1 Sep 2026