Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Siaran Pers
Imigrasi Berikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Hapus Overstay bagi WNA Terimbas Erupsi Gunung Lewotobi
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan sebagai imbas erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (17/06/2025). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dilakukan melalui gugus tugas yang siaga di bandara yang terdampak, seperti Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Komodo serta Bandara Internasional El Tari di Nusa Tenggara Timur.
“Kami instruksikan kepada Kepala Kantor Imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Jumat (20/06/2025).
Yuldi juga meminta para Kepala Kantor Imigrasi untuk mengenakan tarif biaya beban Rp0,00 (nol rupiah), kebijakan dilakukan selektif bagi orang asing yang izin tinggalnya telah melebihi jangka waktu (overstay) akibat kejadian ini. Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.
Erupsi Gunung Lewotobi telah menyebabkan gangguan signifikan pada penerbangan, baik domestik maupun internasional. Hingga Rabu, 18 Juni 2025, pukul 16.00 WITA, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat 87 penerbangan dibatalkan dalam satu hari, dengan 66 di antaranya merupakan rute internasional, didominasi oleh rute menuju dan dari Australia dan Singapura. Sementara itu, 2.166 penumpang di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, juga terdampak pembatalan penerbangan dalam periode yang sama. Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA.
Terkait hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menanggapi, “Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi WNA, bahkan dalam kondisi darurat,” tutup Agus.