Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Siaran Pers

Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia

Imigrasi Deportasi GR, Terduga Pelaku Kejahatan Kekerasan Serius di Swedia

TANGERANG – Direktorat Jenderal imigrasi mendeportasi GR (34), seorang Warga Negara Swedia pada Rabu, 26 November 2025. GR dipulangkan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia.

GR pertama kali tercatat masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 dengan menggunakan visa on arrival. Pada 5 November 2025, Otoritas Kepolisian Swedia mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, meminta bantuan untuk memulangkan GR ke Swedia. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melakukan pelacakan. 

Berdasarkan pengecekan sistem oleh petugas, ditemukan bahwa GR telah overstay lebih dari 60 hari. Oleh karena itu, Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegahnya keluar dari wilayah Indonesia. Upaya ini membuahkan hasil, di mana pada Selasa (18/11/2025) pukul 11.00 WIB, GR terdeteksi dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bepergian, untuk selanjutnya dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Kami bertindak setelah menerima permintaan resmi dari Otoritas Kepolisian Swedia. GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia selama setahun terakhir dan terlacak berada di Indonesia sejak Agustus 2025 meskipun belum masuk ke dalam red notice Interpol,” 

Setelah diamankan, GR dipulangkan dengan pengawasan ketat dari petugas imigrasi serta Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta hingga diserahterimakan kepada Otoritas Kepolisian Swedia di Stockholm. 

Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Ditjen Imigrasi atas penangkapan GR yang telah melakukan tindakan kriminal berat sejak tahun 2015 di Swedia. GR ditengarai terlibat dalam sejumlah percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, serta pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kriminal.

“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam waktu kurang dari 2 minggu, buronan yang kami cari sudah tertangkap dan bahkan dikawal pemulangannya hingga Swedia,” ujar Lundh.

Terkait hal ini, Imigrasi Indonesia juga telah memasukkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat masuk lagi ke wilayah Indonesia.

Yuldi menjelaskan bahwa langkah ini menjadi sinergi terbaik dari kerjasama antar negara di mana imigrasi menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan negara. 

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami akan memastikan hal tersebut terjadi dengan terus bersinergi dengan otoritas terkait baik di dalam maupun luar negeri semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan kami.,” tutup Yuldi.

Terakhir diperbaharui 09 Desember 2025