Siaran Pers

Imigrasi Limpahkan Kasus Tiga WNA Australia yang Memasuki Wilayah RI Secara llegal ke Kejaksaan

Imigrasi Limpahkan Kasus Tiga WNA Australia yang Memasuki Wilayah RI Secara llegal ke Kejaksaan

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI untuk menjalani proses peradilan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) per Rabu (08/04/2026). Mereka adalah penumpang pesawat yang mendarat di Merauke, Papua tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah pada November 2025 lalu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman menjelaskan, kasus ini bermula pada 17 November 2025, saat sebuah pesawat jenis Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke. "Pesawat yang diterbangkan oleh JVD tersebut diketahui bertolak dari Cairns, Negara Bagian Queensland Australia. Sebelum mencapai Merauke, pesawat sempat transit di landasan pacu Port Stewart, Negara Bagian Queensland Australia (sebuah area tanpa petugas imigrasi) untuk mengangkut ZA dan DTL yang tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) maupun visa Indonesia," ungkapnya.

Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiga WNA tersebut, satu orang pilot berkebangsaan Indonesia masih dalam pengembangan penyidikan. Dalam penyidikan ini, Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait keterlibatan perusahaan penerbangan atas nama Stirling Helicopters yang berujung pada proses pidana terhadap pemilik perusahaan tersebut.

ZA dan DTL dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Sementara itu, sang pilot, JVD, dikenakan pasal berlapis atas perannya memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kedaulatan wilayah.

"Tindakan terhadap tiga warga negara Australia ini adalah pesan yang kuat bahwa setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada aturan keimigrasian, termasuk memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah," tegasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini, sebut Hendarsam, merupakan buah dari sinergi lintas instansi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan dan instansi lain. "Sejalan dengan semangat Asta Cita, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas warga asing yang tidak menghormati kedaulatan dan merugikan kepentingan nasional Indonesia," tutup Dirjen Imigrasi.

Terakhir diperbaharui : 12 Apr 2026