A37 Bebas Visa Kru Kapal di Perairan Indonesia

Dengan fasilitas bebas visa A37, anda dapat

     

    Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.




     

Jenis visa

     

    Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

Masa tinggal

     
    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya (PNBP)

     
    • Biaya Rp0
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

Penjamin (Sponsor)

    Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

Pengajuan visa

     

    Saat Kedatangan

    • anda harus menunjukkan:
    • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
    • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
    • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.
     

    Pra Kedatangan (elektronik)

    • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
    • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

Persyaratan Khusus

    Terdaftar dalam Deklarasi Umum atau daftar awak kapal, pesawat udara, atau kendaraan, kecuali kendaraan pribadi dan kargo.

Ketentuan lain

     
    • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
    • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI