D12 Visa Kunjungan Pra-Investasi

Dengan visa D12, anda dapat

     

    melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jenis visa

    Visa D12 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin tinggal dari visa ini bisa diperpanjang untuk 180 hari berikutnya namun tidak bisa dialihkan menjadi izin tinggal terbatas.

Masa tinggal

     
    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga keseluruhan masa tinggal paling lama 12 bulan (1 tahun) atau 2 tahun, bergantung pada durasi visa yang Anda pilih.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

Biaya (PNBP)

     

    Masa tinggal 1 tahun Rp. 5.000.000

    • Biaya visa 1 tahun Rp 3.000.000 
    • Biaya Verifikasi II Rp 2,000,000

    Masa tinggal 2 tahun Rp. 7.000.000

    • Biaya visa 2 tahun Rp 5.000.000
    • Biaya Verifikasi II Rp 2,000,000

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

     

    Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

    • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan);
    • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD5000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • curriculum vitae, 
    • rencana perjalanan (travel itinerary).

Persyaratan khusus

     

    surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

Ketentuan lain

     
    • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
    • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
    • Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.

    Waktu Proses lima hari kerja  setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI