E28D Visa Investor Pendirian Cabang atau Anak Perusahaan

Dengan visa ini, anda dapat

     

    Melakukan pekerjaan sebagai representatif atau menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

Jenis visa

     

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa tinggal

     
    • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

     

    Masa tinggal 5 tahun Rp.13.000.000

    • Biaya visa Rp. 7.000.000
    • Biaya Izin Tinggal  Rp. 500.000
    • Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
    • Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.
     

    Masa tinggal 10 tahun Rp. 19.500.000

    • Biaya visa Rp12.000.000
    • Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
    • Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
    • Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.
     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

     

    Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

    • surat permohonan penerbitan visa
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • daftar riwayat hidup (CV)
    • rincian perjalanan (itinerary)

Persyaratan khusus

     

    Visa 5 tahun

     
    • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
    • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
    • melampirkan bukti omzet/penjualan dari perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional
     

    Visa 10 tahun

     
    • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
    • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 10 tahun.
    • melampirkan bukti omzet/penjualan dari perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional
     

    Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

    • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
    • PricewaterhouseCoopers (PwC)
    • Ernst & Young (EY)
    • KMPG Limited International
    • Grant Thronton LLP
    • BDO International
    • RSM Tenon
    • Smith & Williamson
    • Baker Tilly International
    • Moore Stephens
    • Mazars
    • Haines Watts
    • Crowe Clark Whitehill
    • Saffery Champness
    • Begbies Traynor
    • UHY Hacker Young
    • Kingston Smith
    • Zolfo Cooper
    • MHA MacIntyre Hudson
    • Johnston Carmichael

Ketentuan lain

     
    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.

    Waktu Proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI