Dengan visa ini, Anda dapat berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan, termasuk melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis.
Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu, Anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya, termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya.
Anda dapat membawa keluarga Anda untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas wisata, pembelian barang, serta mengunjungi teman atau keluarga.
Anda juga diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas investasi yang Anda tanamkan dan/atau jabatan yang Anda pegang.