E28F Visa Investor Pendirian Cabang atau Anak Perusahaan di Ibu Kota Nusantara

Siapa yang dapat mengajukan visa ini?

     

    Visa investor ini dapat diajukan oleh orang asing dari negara mana pun yang memenuhi syarat untuk berinvestasi di Indonesia. 

     

    Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Ibu Kota Nusantara, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia, dengan masa tinggal yang dapat mencapai 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.


     

Ringkasan visa

     

    Jenis visa      : Visa tinggal terbatas bagi orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Ibu Kota Nusantara, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.

    Masa tinggal      : 5 tahun dan 10 tahun.

    Ekstensi             : Dapat diperpanjang.

    Alih status          : Dapat dialihstatuskan ke izin tinggal terbatas lain. 

Kegiatan yang diperbolehkan

     

    Dengan visa ini, Anda dapat berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan, termasuk melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. 

     

    Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu, Anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya, termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. 

     

    Anda dapat membawa keluarga Anda untuk tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas wisata, pembelian barang, serta mengunjungi teman atau keluarga.

     

    Anda juga diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas investasi yang Anda tanamkan dan/atau jabatan yang Anda pegang.

Kegiatan yang dilarang

     
    • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal.
    • Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal.
    • Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan uraian kegiatan dan hak yang diberikan, kecuali telah mengajukan perubahan atau pengajuan rangkap jenis kegiatan.

Penjamin

Biaya (PNBP)

     

    Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp13.000.000

     

    Komponen biaya

    • Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
    • Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
    • Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
    • Biaya Izin Masuk Kembali: Rp3.500.000

     

    Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000

     

    Komponen biaya

    • Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
    • Biaya Visa Tinggal : Rp500.000
    • Biaya Verifikasi II: Rp2.000.000
    • Biaya Izin Masuk Kembali: Rp5.000.000

Pengajuan visa

     

    Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
    • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal US$2.000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • daftar riwayat hidup (CV)
    • rincian perjalanan (itinerary)

Persyaratan khusus

     

    Visa 5 tahun

     
    • Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$5.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
     

    Visa 10 tahun

     
    • Pernyataan komitmen bahwa perusahaan asing akan menanamkan investasi paling sedikit US$10.000.000, untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Ketentuan lain

     
    • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Proses pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.
     

    Waktu Proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI