E32A Visa Repatriasi 5 Tahun

Subjek Visa

     

    Visa Indeks E32A ditujukan bagi orang asing yang pernah berstatus Warga Negara Indonesia (eks WNI) dan berencana kembali bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu tertentu.

Dengan visa ini, anda dapat

     

    Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan wisata, pembelian barang, serta mengunjungi keluarga dan teman. Selain itu, Anda juga dapat melakukan kegiatan bekerja, menempuh pendidikan atau kegiatan lainnya dengan melakukan pelaporan rangkap kegiatan ke kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal. Selama di Indonesia, Anda dapat membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Anda juga dapat masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Tinggal masih berlaku tanpa harus mengajukan visa baru.

     

Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

Masa tinggal

     

    Anda diberikan izin tinggal pertama dengan masa berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

     

    Masa tinggal hingga 5 tahun   : Rp. 12.000.000, terdiri atas:

    • Biaya Visa tinggal terbatas

    : Rp.    500.000,-

    • Biaya Verifikasi Visa

    : Rp. 1.000.000,-

    • Biaya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) masa berlaku 5 Tahun

    : Rp. 7.000.000,-

    • Biaya Izin Masuk Kembali (IMK) masa berlaku 5 Tahun

    : Rp. 3.500.000,-

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa. Jika permohonan ditolak, maka PNBP/Biaya Imigrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

     

    Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
    • bukti Jaminan Keimigrasian;
    • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
    • pasfoto berwarna terbaru; dan
    • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Persyaratan khusus

     

    • Jaminan Keimigrasian dengan melampirkan Surat Pernyataan Komitmen akan menanamkan investasi di Indonesia sebagai berikut:
      • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
      • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
      • pernyataan komitmen akan membeli reksa dana di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika); atau
      • pernyataan komitmen akan menempatkan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika), 
    • Pernyataan Komitmen diatas, harus dipenuhi dan dilaporkan ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia dengan melampirkan:
      • Bukti kepemilikan obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
      • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika);
      • Bukti kepemilikan reksa dana di Indonesia paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika); atau
      • Bukti kepemilikan dana berupa deposito pada bank milik negara paling sedikit US$25.000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika),
    • Dokumen lain yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:
      • kartu tanda penduduk;
      • kartu keluarga;
      • akta kelahiran;
      • Paspor;
      • ijazah pendidikan formal; atau
      • sertipikat hak milik atas tanah

Ketentuan lain

     

    • Pemberian Visa tinggal terbatas ini dikecualikan bagi Orang Asing yang:
      • merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia;
      • sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri;
      • pernah terlibat dalam kelompok separatisme; dan/atau
      •  pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
    • Nilai Jaminan Keimigrasian harus dipertahankan paling sedikit sesuai dengan surat pernyataan komitmen pada saat permohonan visa selama izin tinggalnya masih berlaku.

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan;
    • penerbitan visa.

    Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

     

    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal;
    • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora; dan
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.