E32A Visa Repatriasi 5 Tahun

Dengan visa ini, anda dapat

    Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

    Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa tinggal

     

    Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

    • Masa tinggal hingga 5 tahun: Rp.12.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

    Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

    Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • Daftar riwayat hidup
    • Riwayat perjalanan (itinerary)

Persyaratan khusus

    • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:

    a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$25.000 (dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), atau

    b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$25.000 (dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat),

    • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

    a) Kartu Tanda Penduduk;

    b) Akta Kelahiran;

    c) Kartu Keluarga;

    d) Paspor Republik Indonesia;

    e) Ijazah, atau

    f) Sertifikat kepemilikan rumah/tanah.

Ketentuan lain

    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.

    Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

     
    • Apabila memenuhi persyaratan, maka secara otomatis Anda akan memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI