E32B Visa Keturunan EX-WNI 5 Atau 10 Tahun

Dengan visa ini, anda dapat

    Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

    Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa tinggal

     

    Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun atau 10 tahun. 

Biaya (PNBP)

    Masa tinggal 5 tahun: Rp.12.000.000,-

    Komponen biaya:

    • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
    • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
    • Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 
    • Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

    Masa tinggal 10 tahun: Rp.18.500.000,-

    Komponen biaya:

    • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
    • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
    • Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00 
    • Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun: Rp5.000.000,00

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

    Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

    Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • Daftar riwayat hidup
    • Riwayat perjalanan (itinerary)
    • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara keturunan warga negara Indonesia derajat kesatu dan kedua, antara lain:

    a) Akta Kelahiran;

    b) Kartu Keluarga;

    c) Buku/akta pernikahan yang diterbitkan oleh instansi terkait

    d) Dokumen lain yang menunjukan dan menjelaskan hubungan keluarga dengan eks-WNI

Persyaratan khusus

    Visa 5 tahun

     
    • Surat pernyataan kesanggupan untuk membeli Surat Utang Negara, saham Perusahaan Terbuka di Indonesia, reksa dana pada Perusahaan Terbuka di Indonesia, atau menyimpan dana dalam bentuk deposito pada bank milik negara dengan jumlah paling sedikit US$30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat),yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
    • Surat pernyataan kesediaan untuk menyimpan nilai Jaminan Keimigrasian sebesar US$30.000 (tiga puluh ribu dollar Amerika Serikat),  yang merupakan syarat pengajuan visa selama Izin Tinggal masih berlaku. 
    • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.
     

    Visa 10 tahun

     
    • Surat pernyataan kesanggupan untuk membeli Surat Utang Negara, saham Perusahaan Terbuka di Indonesia, reksa dana pada Perusahaan Terbuka di Indonesia, atau menyimpan dana dalam bentuk deposito pada bank milik negara dengan jumlah paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal 10 (sepuluh) tahun, yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Terbatas.
    • Surat pernyataan kesediaan untuk menyimpan nilai Jaminan Keimigrasian sebesar US$60.000 (enam puluh ribu dollar Amerika Serikat), yang merupakan syarat pengajuan visa selama Izin Tinggal masih berlaku.

Ketentuan lain

    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.

    Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

     
    • Apabila memenuhi persyaratan, maka secara otomatis Anda akan memperoleh Izin Tinggal Terbatas Elektronik (e-ITAS) dan Izin Masuk Kembali saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali).

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI