E32E Visa Repatriasi Tinggal Tetap

Subjek

     

    Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia.

Penjamin

     

    Tidak ada

Persyaratan

     
    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku  paling singkat 6 (enam) bulan;
    • Bukti Jaminan Keimigrasian;
    • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
    • Pas Foto berwarna terbaru; dan
    • Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Persyaratan Khusus

     
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Kartu Keluarga;
    • Akta Kelahiran;
    • Paspor;
    • Ijazah Pendidikan Formal; atau
    • Sertifikat Hak Milik Atas Tanah.

Bukti Penghasilan dan Biaya Hidup

     
    • Bukti Penghasilan: Minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan.
    • Bukti memiliki biaya hidup US$2000 bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia.

Jaminan Keimigrasian

    • Komitmen investasi (obligasi/saham/reksadana/deposito) minimal US$5.000; ATAU
    • Komitmen kepemilikan Properti minimal US$1.000.000.

Ketentuan Pengecualian

     
    • Merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia; 
    • Sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri; 
    • Pernah terlibat dalam kelompok separatisme;
    • Pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dasar Hukum

     
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Visa
    • Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI-1051.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Perubahan Besaran Jaminan Keimigrasian Bagi Diaspora Yang Akan Bertempat Tinggal dan Menetap di Wilayah Indonesia