E32H Visa Keturunan EX-WNI Keahlian Khusus

Subjek

     

    Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia.

Penjamin

     

    Pemerintah Pusat

Persyaratan

     
    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku  paling singkat 6 (enam) bulan;
    • Bukti penjaminan dari Penjamin;
    • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
    • Pas Foto berwarna terbaru; dan
    • Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.

Persyaratan Khusus

     
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Kartu Keluarga;
    • Akta Kelahiran;
    • Paspor;
    • Ijazah Pendidikan Formal; atau
    • Sertifikat Hak Milik Atas Tanah.

Bukti Penghasilan dan Biaya Hidup

     
    • Bukti Penghasilan: Minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan.
    • Bukti memiliki biaya hidup US$2000 bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia..

Jaminan Keimigrasian

    Undangan atau Keterangan Urgensi dari Pemerintah Pusat.

Ketentuan Pengecualian:

     
    • Merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia; 
    • Sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri; 
    • Pernah terlibat dalam kelompok separatisme; dan/atau 
    • Pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.

Dasar Hukum

     
    • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
    • Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Visa
    • Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI-1051.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Perubahan Besaran Jaminan Keimigrasian Bagi Diaspora Yang Akan Bertempat Tinggal dan Menetap di Wilayah Indonesia