E33B Visa Rumah Kedua Kolaborasi Keahlian Khusus

Dengan visa ini, anda dapat

    Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.

    Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa tinggal

     

    Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

    • Masa tinggal 5 tahun: Rp.13.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

    • Masa tinggal  10 tahun: Rp. 19.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun:  Rp5.000.000,00

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

    Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

    Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

     
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
    • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • Daftar riwayat hidup
    • Riwayat perjalanan (itinerary)

Persyaratan khusus

    • Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara 
    • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau 
    • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi  kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
     

    100 Universitas Terbaik 

     
    • Massachusetts Institute of Technology (MIT)
    • University of Cambridge
    • University of Oxford
    • Harvard University
    • Stanford University
    • Imperial College London
    • ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology
    • National University of Singapore
    • University College London (UCL)
    • University of California, Berkeley
    • University of Chicago
    • University of Pennsylvania
    • Cornell University
    • University of Melbourne
    • California Institute of Technology - Caltech
    • Yale University
    • Peking University
    • Princeton University
    • University of New South Wales
    • University of Sydney
    • University of Toronto
    • The University of Edinburgh
    • Columbia University
    • PSL Research University
    • Tsinghua University
    • Nanyang Technological University
    • The University of Hong Kong
    • Johns Hopkins University
    • The University of Tokyo
    • University of California, Los Angeles (UCLA)
    • McGill University
    • The University of Manchester
    • University of Michigan
    • Australian National University
    • University of British Columbia
    • Swiss Federal Institute of Technology in Lausanne
    • Technical University of Munich
    • Institut Polytechnique de Paris
    • New York University
    • King's College London
    • Seoul National University
    • Monash University
    • University of Queensland
    • Zhejiang University
    • London School of Economics and Political Science
    • Kyoto University
    • Delft University of Technology (TU Delft)
    • Northwestern University
    • The Chinese University of Hong Kong
    • Fudan University
    • Shanghai Jiao Tong University
    • Carnegie Mellon University
    • University of Amsterdam
    • Ludwig-Maximilians-University (LMU) Munich
    • University of Bristol
    • Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
    • Duke University
    • University of Texas at Austin
    • Sorbonne University
    • Hong Kong University of Science and Technology
    • KU Leuven
    • University of California, San Diego
    • University of Washington
    • University of Illinois at Urbana Champaign
    • The Hong Kong Polytechnic University
    • University of Malaya
    • University of Warwick
    • University of Auckland
    • National Taiwan University
    • City University of Hong Kong
    • Paris-Saclay University
    • The University of Western Australia
    • Brown University
    • KTH Royal Institute of Technology
    • University of Leeds
    • University of Glasgow
    • Yonsei University
    • Durham University
    • Korea University
    • Osaka University
    • Trinity College Dublin
    • University of Southampton
    • Pennsylvania State University
    • University of Birmingham
    • Lund University
    • University of Sao Paulo
    • Heidelberg University
    • Lomonosov Moscow State University (MSU)
    • University of Adelaide
    • University of Technology Sydney
    • Tokyo Institute of Technology
    • University of Zurich
    • Boston University
    • National Autonomous University of Mexico
    • University of Buenos Aires
    • University of St Andrews
    • Georgia Institute of Technology
    • Freie Universität Berlin
    • Purdue University
    • Pohang University of Science and Technology (Postech)
    • University of Wisconsin Madison
    • University of Sheffield
    • University of Copenhagen
    • Tohoku University
    • Technical University of Denmark (DTU)
    • University of North Carolina Chapel Hill
    • University of Science and Technology of China
    • Rice University
    • Sungkyunkwan University

    Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:

    • Pertanian & Perikanan
    • Kehutanan & Penerbangan
    • Kimia & Farmasi
    • Mesin & Peralatan
    • Komputer/Kecerdasan Buatan/Robotic
    • Mesin Listrik/Elektronika
    • Kendaraan Bermotor Terbarukan
    • Energi Terbarukan
    • Tekstil & Busana
    • Makanan & Minuman
    • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
    • Pendidikan, Riset, & Pengembangan
    • Telekomunikasi
    • Keuangan
    • Pariwisata, Rekreasi Budaya, dan Olahraga

Ketentuan lain

    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.

    Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI