E35 Visa Kemudahan Bekerja Saat Berlibur

Dengan visa ini, anda dapat

    Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan Australia dan ketentuan peraturan perundangundangan

Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Masa tinggal

     

    Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

Biaya (PNBP)

    Masa tinggal 1 tahun: Rp.7.000.000,-

    • Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000
    • Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000
    • Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000
    • Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000 

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

    Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

    Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

     
    • Surat penjaminan dari Penjamin
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
    • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
    • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
    • Daftar riwayat hidup
    • Riwayat perjalanan (itinerary)

     

Persyaratan khusus

    • Surat rekomendasi dari Badan Imigrasi di negara yang bekerja sama.
    • Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan sederajat bagi yang telah lulus, atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan

Ketentuan lain

    • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
    • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
    • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
    • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia kecuali orang asing tersebut telah memenuhi ketentuan imigrasi untuk rangkap aktivitas dalam hubungan kerja.

     

Proses pengajuan dan pemberian visa

     

    Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

    • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • pembuatan profil dan verifikasi;
    • persetujuan; 
    • penerbitan visa.

    Waktu proses lima hari kerja   setelah pembayaran visa diterima.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI  tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI