F4 Visa Kunjungan Penugasan Pemerintahan

Dengan visa F4, anda dapat

     

    menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.



     

Jenis visa

     
    • Visa F1 dengan Izin Tinggal 7 hari hanya diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut di Wilayah Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Uban, dan Tanjung Balai Karimun). Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lainnya.  
    • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.
    • Daftar Pelabuhan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut:
    1. Nongsa Terminal Bahari 
    2. Marina Teluk Senimba
    3. Batam Centre
    4. Citra Tri Tunas 
    5. Sekupang
    6. Sri Bintan Pura
    7. Bandar Bentani Telani Lagoi
    8. Tanjung Balai Karimun

     

Masa tinggal

     
    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

Biaya (PNBP)

     
    • Biaya visa F4 Rp250.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

Penjamin (Sponsor)

Pengajuan visa

     

    Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

    Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

    • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
    • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
    • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
    • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

Ketentuan lain

     
    • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
    • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
    • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

Dasar hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI 
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023  tentang Visa dan Izin Tinggal 
    • Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025  tentang Klasifikasi Visa 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
    • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI