Penggantian Paspor

Ini Judul

  1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia,
  2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik,
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,
  4. Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
  2. Paspor lama.

Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut:

  1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

1. musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;

2. unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;

3. unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000,
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000,
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Penggantian paspor karena hilang atau rusak dikenai biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000,
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000,
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR