Berita

26 WNA Asal Afrika Diamankan Pihak Imigrasi, Diduga Terkait Kejahatan Siber

26 WNA Asal Afrika Diamankan Pihak Imigrasi, Diduga Terkait Kejahatan Siber

 

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang menangkap sebanyak 26 warga negara asing (WNA) asal Afrika.

Penangkapan itu dilakukan atas dugaan adanya praktik kejahatan siber atau cyber crime.

Menurut Kakanim Kelas I Tangerang, Lukman Herman, mereka disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime.

Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook untuk mendapatkan sejumlah uang dari korbannya.

"Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," kata Lukman di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Senin (24/6/2019).

Untuk mempercepat pendalaman, Imigrasi Kota Tangerang mengamankan belasan laptop, smartphone, hingga modem internet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Menurut Lukman, ke-26 WNA tersebut juga tidak dilengkapi identitas serta administrasi resmi berupa passport selama tinggal di Indonesia.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024