Berita

Cegah WNA Tanpa Izin, Imigrasi Tanjung Redeb Bentuk Timpora Hingga Wahau dan Sangkulirang

Cegah WNA Tanpa Izin, Imigrasi Tanjung Redeb Bentuk Timpora Hingga Wahau dan Sangkulirang

Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Kabupaten Berau tidak hanya mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Berau dan Bulungan.

Untuk meningkatkan pengawasan keberadaan orang asing, Kantor Imigrasi juga membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kutai Timur, di antaranya Muara Wahau dan Sangkulirang.

Dikatakan Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Muhammad Setiawan mengatakan, pembentukan Timpora di wilayah ini merupakan salah satu program dari Imigrasi.

Ini agar pengawasan terhadap orang asing sampai ke tingkat kecamatan.

"Tujuan pembentukan Timpora ini untuk menguatkan pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia, termasuk di Kabupaten Berau, Bulungan dan Kutai Timur," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co pada Minggu (23/6/2019).

Pembentukan Timpora ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 50 tahun 2016.

Menurutnya, ada banyak WNA yang memasuki wilayah Wahau dan Sangkulirang melalui Berau maupun dari wilayah Kalimantan Utara.

Timpora ini akan melakukan pengawasan Keimigrasian di antaranya lalu lintas keluar dan masuk wilayah NKRI berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.

"Pengawasan ini penting, untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian, maupun kemungkinan illegal entry (masuk tanpa izin) wilayah Indonesia," tegasnya.

Imigrasi akan mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing, termasuk kelengkapan dokumen perjalanan dan izin tinggal.

"Kami akan melakukan koordinasi dan tukar saran serta informasi dengan Timpora ini," jelasnya.

Mayoritas WNA yang memiliki izin tinggal berada di Kabupaten Berau, Bulungan, Wahau dan Sangkulirang, bekerja pada perusahaan-perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024