Berita

Kantor Imigrasi Semarang Gagalkan Keberangkatan 47 TKI Keluar Negeri

Kantor Imigrasi Semarang Gagalkan Keberangkatan 47 TKI Keluar Negeri

Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.

Mengantisipasi adanya TKI Non prosedural dilakukan perketatan diantaranya di Bandara, dan pembuatan paspor.

 

"Kalau pembuatan paspor kami pereketat dari petugas both, wawancara, dan foto. Kami lakukan profiling," tutur Kasi Lantaskim Imigrasi Kelas I Semarang, Dodi Gunawan Ciptadi mengatakan, Sabtu (22/6/2019).

Menurutnya TKI non prosedural tersebut dari segi adminitrasi telah dilengkapi namun untuk menjadi TKI tidak hanya kelengkapan administrasi saja tapi melalui wawancara.

"TKI non prosedural tidak memiliki rekomendasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, Red)," tuturnya.

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Semarang, Bobi Ibrahim menambahkan tidak semua TKI non prosedural dimasukkan ke dalam penolakan.

TKI tersebut tidak mengetahui cara menjadi TKI legal.

"TKI yang dimasukkan penolakan itu mereka yang sengaja memiliki niat tidak benar atau berbohong," tuturnya.

Menurutnya, selama bulan Desember 2018 hingga Mei 2019 telah ada 47 TKI yang dimasukan dalam daftar penolakan.

Rata-rata penolakan didominasi tenaga kerja wanita berjumlah 24 orang.

"Arah dari pimpinan kami hanya pencegahan kepada keberangkatan. Penolakan tersebut bisa dicabut ketika telah dilengkapi rekomendasi," jelasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024