Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Diduga Jadi Korban Human Trafficking, Imigrasi Agam Deportasi 3 WNA asal Bangladesh
Diduga jadi korban human trafficking atau perdagangan manusia, tiga orang warga negara Bangladesh dideportasi kantor imigrasi kelas II non TPI Agam, Sumbar.
Denni Jumanson Naibaho, kepala seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian Agam menyampaikan tiga orang warga Bangladesh itu diserahkan pihak polisi ke Imigrasi Agam setelah diamankan polisi dari rumah seorang warga di Baso Agam pada 29 Januari lalu.
"Polisi menyerahkan 3 WNA itu ke Imigrasi Agam setelah mendapat informasi dari warga ada penyekapan warga asing dan informasi dari salah satu warga Bangladesh yang disekap mengirim email kepada Mabes Polri dan temannya yang berada di Medan karena merasa terancam dan memberitahu ke pihak polisi di Bukittinggi," jelasnya, Senin (3/2/2020).
Ketiga WNA itu dibawa oleh beberapa orang pria dari Bali pada tanggal 23 Januari 2020 menuju Sumbar untuk dibawa ke Pekanbaru dan diselundupkan menjadi pekerja di Malaysia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi mengatakan dugaa ada sindikat perdagangan manusia dan diduga mereka menjadi korban. Namun pihaknya belum bisa dipastikan karena itu wewenang kepolisian.
"Dugaan ada jaringan perdagangan manusia ini dari Bangladesh, Bali, Sumbar, sampai Pekanbaru hingga WNA itu dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan," katanya.
Ia menyampaikan salah satu WNA asal Bangladesh Nurul Mostafa (25) telah terlebih dahulu dilakukan pendeportasian pada 30 Januari 2020 karena merasa terancam selama disekap serta adanya perlakuan kasar terhadapnya.
"Untuk 2 orang asing lainnya Delwar (33) dan Mohammad Shahjahan (42) masih dalam proses dan dijadwalkan akan dideportasi ke negara asalnya pada Kamis 6 Februari 2020," ungkapnya.