Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Imigrasi Takengon Sosialisasikan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Fase New Normal
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, melaksanakan sosialisasi tentang layanan izin tinggal keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru bagi para penjamin atau sponsor tenaga kerja asing (TKA) dari Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Dilaksanakannya sosialisasi oleh Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, di Explore Coffee, Sabtu (25/7/2020), seiring dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 Tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Kegiatan tersebut, diikuti tujuh penjamin atau sponsor TKA yang berasal dari Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues dengan tujuan untuk memberikan kejelasan informasi dan kepastian dalam pelayanan izin tinggal orang asing dalam tatanan kenormalan baru kepada masyarakat khususnya penjamin atau sponsor TKA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI, Takengon, Jamaluddin SH MM mengatakan, surat edaran Dirjen Imigrasi terkait dengan izin tinggal tersebut, mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2020.
“Ada beberapa aturan terkait izin tinggal orang asing selama berada dan berkegiatan di Indonesia dalam tatanan kenormalan baru yang harus disampaikan kepada pada sponsor atau penjamin,” kata Jamaluddin yang baru dua pekan bertugas di Aceh Tengah menggantikan posisi Fachruddin Romi Novita Saputra SH MH.
Dia menambahkan, penyebaran informasi terkait adanya regulasi baru yang diberlakukan oleh Dirjen Imigrasi, dinilai penting untuk disampaikan kepada para penjamin TKA maupun kepada TKA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon, agar mereka memahami aturan yang berlaku.
“Jadi selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon, para penjamin maupun TKA, selain memahami aturan, juga harus menjalankannya sesuai dengan peraturan yang ada, “ pungkasnya.(*)