Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Mulai 5 Agustus WNI Residen Diizinkan Masuk Jepang
Mulai 5 Agustus 2020, pemerintah Jepang bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayahnya. Kebijakan itu juga termasuk untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin tinggal.
"Mulai tanggal 5 Agustus 2020, pemerintah Jepang akan mengizinkan masuk kembali para WNA, termasuk WNI residen (memiliki KTP Jepang/zaryukardo), memiliki re-entry permit (izin masuk kembali) dan yang keluar dari Jepang sebelum 3 April 2020," tulis KBRI Tokyo melalui akun Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).
Namun ada beberapa persyaratan bagi WNI yang ingin memasuki wilayah Jepang, baik untuk pemilik status residen maupun pemilik re-entry permit, yakni mengurus letter of confirmation.
"Sebelum keberangkatan, mengurus 'Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan (selanjutnya disebut letter of confirmation) yang didapatkan dari Kedutaan Besar di Jakarta ataupun Konsulat Jepang di kota-kota lain di Indonesia," lanjutnya.
Kemudian WNI juga harus membawa sertifikat tes Corona yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan.
"Membawa certificate of COVID-19 testing yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dari Indonesia dan ditunjukkan kepada petugas karantina dan Imigrasi Jepang saat kedatangan di bandara Jepang," tulis KBRI Tokyo.