Secara umum, situs web resmi kementerian/lembaga Pemerintah RI berakhiran .go.id
Situs web yang aman menggunakan HTTPS menampilkan icon()
Alamat situs web berawalan https:// merupakan salah satu bentuk pengamanan, menandakan bahwa aliran data dan komunikasi antara peramban Anda ke server situs web terenkripsi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita
Rudenim Kupang Deportasi 1 WN Filipina
Senin, 14 Juni 2021 Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh
Kupang - Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim Kupang) lakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni perempuan warga negara asing asal Filipina berinisial "MAB” pada Minggu (13/6/2021).
Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal oleh 2 petugas Rudenim Kupang yakni Kasi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi dan staf Urusan Umum, Dyene Manafe.
Melsy menyebutkan pendeportasian ini dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang menuju Jakarta dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina.
"Deteni tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi," jelas Melsy.
Melsy menambahkan, setelah dideportasi selanjutnya nama WN Filipina tersebut akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang.
Melsy juga mengungkapkan kegiatan pendeportasian pada masa pandemi covid-19 ini, petugas dan deteni wajib menerapkan protokol kesehatan serta memenuhi persyaratan penerbangan dengan melampirkan hasil Rapid Test bagi petugas pengawalan dan Swab/PCR test bagi deteni.