Berita

Jangan Sampai Salah, Ini 5 Subjek WNA yang Bisa Menggunakan Visa Penyatuan Keluarga

Jangan Sampai Salah, Ini 5 Subjek WNA yang Bisa Menggunakan Visa Penyatuan Keluarga

Kamis, 2 September 2021 Pukul 08.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Meningkatnya tren perkawinan campuran antara WNI dengan Orang Asing dewasa ini mendorong tingginya jumlah permohonan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Tak hanya itu, Visa Penyatuan Keluarga juga kerap diajukan oleh anggota keluarga dari Orang Asing yang bekerja di Indonesia. Sayangnya, sebagian dari permohonan Visa Penyatuan Keluarga berakhir dengan penolakan dengan alasan bahwa WNA yang mengajukan bukanlah subjek dari Visa Penyatuan Keluarga. Lalu, siapa saja subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga? “Ada 5 (lima) subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Mereka antara lain suami/istri dari WNI, suami/istri Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap, anak dari perkawinan hasil perkawinan sah WNI dengan WNA, anak Orang Asing berusia di bawah 18 tahun (dan belum kawin) yang orang tuanya menikah dengan WNI, dan anak WNA pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang berusia di bawah 18 tahun”, jelas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Merujuk pada keterangan tersebut, kondisi hubungan kekeluargaan seperti WNA yang kedua orang tuanya adalah WNI tidak dapat menggunakan Visa Penyatuan Keluarga. Di samping itu, anggota keluarga lain di luar keluarga inti juga bukan merupakan subjek dari visa ini. “Apabila WNA Ex-WNI ingin mengunjungi orang tua berstatus WNI, dapat memilih Visa Repatriasi (C318) atau Visa Kunjungan (B211A). Lalu untuk anggota keluarga di luar keluarga inti silakan ajukan Visa Kunjungan.”, ujar Achmad. Persyaratan umum untuk permohonan Visa Penyatuan Keluarga meliputi surat permohonan dan jaminan, paspor WNA, bukti kepemilikan dana (rekening tabungan) senilai minimal 1.500 US Dollar, buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri). Bagi WNA yang menyatukan diri dengan pemegang ITAS/ITAP maka perlu melampirkan izin tinggal induknya. Sehubungan dengan masih berlakunya peraturan pelarangan masuk WNA ke Indonesia, pelayanan visa offshore tidak tersedia untuk sementara waktu. Bagi Orang Asing yang sudah berada di Indonesia dan hendak memperpanjang visanya dapat mengajukan permohonan secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024