Berita

Catat, Berikut Daftar Biaya Resmi Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi

Catat, Berikut Daftar Biaya Resmi Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi

Senin, 4 Oktober 2021 Pukul 17.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Semakin terbukanya kesempatan bekerja, studi hingga berlibur ke luar negeri mendorong kesadaran masyarakat Indonesia untuk mengurus paspor. Salah satu informasi yang paling dicari masyarakat sebelum mengurus dokumen perjalanan RI tersebut yakni biaya resmi pengurusan paspor. Hal ini tak mengherankan, mengingat pentingnya antisipasi risiko misinformasi dari pihak tak bertanggungjawab yang ingin mengambil keuntungan. “Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian  yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019: 1. Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,00 per permohonan 2. Paspor Elektornik 48 Halaman : Rp 650.000,00 per permohonan 3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI : Rp 100.000,00 per permohonan 4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing : Rp 150.000,00 per permohonan 5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,00 per permohonan “Biaya pengurusan paspor ini sama di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Adapun proses pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak”, tambah Achmad. Di samping itu, perlu diketahui bahwa apabila seseorang mengalami paspor rusak atau kehilangan paspor, maka Ia wajib membayarkan biaya denda sebelum memproses paspor yang baru. Paspor yang rusak dikenakan denda sebesar Rp 500.000, -, sedangkan paspor hilang dikenakan biaya denda sebesar Rp 1.000.000, -. “Akan tetapi, jika paspor rusak atau hilang diakibatkan oleh terjadinya bencana seperti banjir dan kebakaran, pemohon bisa dibebaskan dari biaya denda. Syaratnya, Ia harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya”, tandasnya. Saat ini, kuota antrean paspor online telah dibuka kembali secara terbatas. Hal tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PPKM secara regional. Kuota antrean paspor hanya dibuka 50% dari kuota normal untuk menghindari kerumunan saat di kantor imigrasi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024