Berita

Ketentuan dan Kelengkapan Dokumen Bagi PPLN Non-Turis Saat Kedatangan di Indonesia

Ketentuan dan Kelengkapan Dokumen Bagi PPLN Non-Turis Saat Kedatangan di Indonesia

Selasa, 8 Maret 2022 Pukul 16.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah RI menetapkan berbagai penyesuaian dalam day-to-day business, termasuk protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Tidak hanya mempersiapkan dokumen perjalanan, PPLN juga wajib menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Ditetapkannya kebijakan pembukaan pariwisata Indonesia bagi Orang Asing, khususnya di Bali, turut berdampak pada variasi kelengkapan dokumen yang harus ditunjukkan PPLN saat kedatangan di Indonesia. Ketentuan Bagi WNI dan WNA Pemegang VITAS, ITAS dan ITAP Masih Sama Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memasuki Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap wajib membawa dokumen perjalanan, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes RT-PCR. Pelaku perjalanan internasional juga perlu menunjukkan bukti booking akomodasi karantina. “Mengacu pada SE Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2022, semua PPLN harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Lalu di semua pintu masuk kini juga ada pemeriksaan data Aplikasi Pedulilindungi. Jika perlu info lengkap terkait hal tersebut, masyarakat dapat menghubungi Kementerian Kesehatan atau Satgas Covid-19”, terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Baca Juga: Ke Bali dengan Visa On Arrival Atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya! Turis Asing Subjek VOA Wajib Bawa Persyaratan Pengajuan “Turis asing subjek Visa On Arrival (VOA) Khusus Wisata baru mengajukan izin masuk saat tiba di TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Untuk mendapatkan VOA di bandara, mereka wajib lampirkan paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk lanjut perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Satuan Tugas Covid-19”, lanjutnya. Dokumen/kelengkapan lainnya yang harus dipersiapkan Orang Asing dengan VOA saat kedatangan di bandara antara lain bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal paling sedikit selama 4 (hari), sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes RT-PCR. Selain itu, menurut SE Satgas Covid-19 No. 14/2022, PPLN yang memasuki Bali harus menunjukkan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 20.000 SGD atau sesuai ketentuan dari pengelola. Turis Asing dengan Visa Wisata B211A Bisa Masuk Lewat Bandara Lain Sedikit berbeda dengan turis asing subjek pemberian VOA Khusus Wisata, turis asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata B211A harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan 25.000 US Dollars. “Untuk dokumen kelengkapan lainnya tetap sama seperti turis asing dengan VOA, bedanya hanya di asuransi kesehatan/perjalanan. Nah, turis asing dengan Visa Kunjungan Wisata bisa memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara Ngurah Rai. Mereka bisa masuk lewat bandara di Jakarta, Surabaya, Batam, Bintan, Sam Ratulangi dan Lombok”, kata Achmad.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024