Berita

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 212 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 212 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Selasa, 23 Agustus 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Sebanyak 212 Warga Negara Indonesia yang hendak bertolak ke Kamboja untuk bekerja secara tidak prosedural berhasil digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Penggagalan ini berawal dari petugas yang sebelumnya menunda keberangkatan salah satu pesawat penerbangan carter flight melalui Bandara Kuala Namu Internasional (KNIA), dengan jadwal keberangkatan pada Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil wawancara dengan penumpang, kami menduga mereka ini akan bekerja di Kamboja tanpa dilengkapi prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, kami melakukan pendalaman dan menunda keberangkatan pesawat tersebut,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Johanes Fanny Satria CA saat dikonfirmasi pada Jumat (12/08/2022) malam.

Proses pengungkapan dugaan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural tersebut kemudian dilanjutkan dengan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara pada Senin (22/08/2022).

Berdasarkan hasil penelusuran, ratusan WNI tersebut diberangkatkan oleh PT. MEB yang terdaftar sebagai perusahaan di bidang konsultan networking dan cyber optic. Perusahaan tersebut didapati tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di BP2MI sebagai perusahaan yang membarangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri. Dengan demikian, tindakan yang pemberangkatan 212 WNI ke Kamboja merupakan kegiatan ilegal.

Adapun proses rekrutmen PMI Non Prosedural itu dilakukan secara online dengan iming-iming gaji sebesar 5-8 juta rupiah. Dari total 212 orang, diketahui berasal dari 100 orang berasal dari DKI Jakarta, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergitas Kantor Imigrasi Medan bersama dengan Polda Sumatera Utara, BP2MI, Kementerian Luar Negeri serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Perwakilan dari Kementrian Luar Negeri menyampaikan bahwa saat ini tingkat Warga Negara Indonesia yang bermasalah di Kamboja sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Sejak tahun 2021 tercatat sebanyak 199 WNI yang bermasalah di Kamboja. Jumlah ini meningkat menjadi 446 dalam rentang Januari-Agustus 2022.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan pekerjaan secara ilegal di luar negeri,” tandas Fanny.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024