Berita

Plt Dirjen Imigrasi Janjikan Beri Kemudahan Investor Asing dengan Second Home Visa

Plt Dirjen Imigrasi Janjikan Beri Kemudahan Investor Asing dengan Second Home Visa

Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian dan lembaga lainnya sedang menyiapkan mekanisme kebijakan untuk memberi kemudahan bagi investor asing. Hal ini disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja di Surabaya pada Kamis (13/10/2022). “Sesuai hasil diskusi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasi Kemenko Marves, dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan meluncurkan second home visa. Visa khusus ini diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliader, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” ungkapnya. Kebijakan ini, menurut Widodo selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mempermudah masuknya aliran investasi asing ke Indonesia. Ditjen Imigrasi siap memfasilitasinya dengan memberikan kemudahan untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia. Selain kepada para investor asing, second home visa ini nantinya juga menyasar kalangan lainnya seperti Global Talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Mereka bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun. “Second home visa masih dalam tahap finalisasi, semoga dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi mulai diberlakukan,” ungkapnya. Di hadapan para investor asing dalam acara Serap Aspirasi Program Second Home Visa dan kemudahan proses imigrasi untuk investasi di Kawasan Industri SIER Surabaya, Widodo juga menjanjikan berbagai kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan sehingga investor asing menjadi nyaman tinggal di Indonesia. Menutup pernyataannya, Widodo juga siap menjamin kepastian bagi pengusaha asing dalam menjalankan bisnisnya yang akhirnya mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia. Penulis: Muhammad Fijar Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024