Berita

Apakah WNA yang Menikahi WNI Tak Bisa Ajukan Second Home Visa? Ini Jawabannya

Apakah WNA yang Menikahi WNI Tak Bisa Ajukan Second Home Visa? Ini Jawabannya

Kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa)  yang diluncurkan pada 25 Oktober 2022 menjadi salah satu topik hangat bagi WNA yang berminat tinggal di Indonesia maupun masyarakat yang terkait dengannya. Di sisi lain, muncul pertanyaan dari WNI yang memiliki suami/istri dan anak berstatus WNA: apakah Second Home Visa juga diperuntukkan bagi keluarga mereka? Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur saleh menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Visa Rumah Kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat. Dengan demikian, WNA atau Ex-WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan jenis visa ini. “Orang Asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan Second Home Visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk proof of fund senilai Rp 2 Milyar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia,” tuturnya. Sementara itu, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Adapun Ex-WNI dapat mengajukan permohonan Visa Repatriasi (C318). “Untuk penyatuan keluarga dan ex-WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing,” pungkasnya. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas Affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunya Affidavit, ABG bisa dibuatkan paspor RI. “Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait Second Home Visa. Kami tekankan kembali bahwa Imigrasi mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi kami melalui Live Chat di website Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id) pada hari dan jam kerja,” tutupnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024