Effective October 1st 2025, all international passengers are REQUIRED to declare their arrival through the All Indonesia platform. Click for more information

News

Orang Asing Kini Juga Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI

Orang Asing Kini Juga Bisa Ajukan Visa Kunjungan di Perwakilan RI

JAKARTA – Pemerintah mulai membuka pelayanan visa di Perwakilan RI bagi orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia. Jenis visa dimaksud adalah Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan paling lama 60 (enam puluh) hari yang dapat digunakan untuk jenis kegiatan: a. Kunjungan wisata; b. Kunjungan tugas pemerintahan; c. Kunjungan pembicaraan bisnis; d. Kunjungan pembelian barang; e. Kunjungan rapat; f. Kunjungan alasan kemanusiaan; g. Transit; “Visa kunjungan yang bisa diajukan di perwakilan RI hanya yang berindeks B211 A dan hanya untuk kegiatan tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0709.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Melalui Layanan E-Visa Dan Penerbitan Visa Di Perwakilan RI,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Jenis Kunjungan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa, visa kunjungan berindeks B211A meliputi kegiatan wisata, sosial, bisnis, olahraga tidak bersifat komersial, studi banding/kursus/pelatihan singkat, transit, serta industri. “Untuk olahraga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus atau pelatihan singkat tetap harus mengajukan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id,” tambah Achmad Permohonan Visa yang diajukan di perwakilan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan;
  2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia yang dilampirkan dalam permohonan berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  5. Pasfoto berwarna
  6. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama di Indonesia.
Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo

Last updated 17 January 2024