Berita

Pengambilan Paspor Empat Hari Setelah Wawancara, Bisa Diwakili dengan Syarat Ini

Pengambilan Paspor Empat Hari Setelah Wawancara, Bisa Diwakili dengan Syarat Ini

Pemohon Paspor RI dapat mengambil paspornya 4 (empat) hari kerja setelah wawancara disetujui oleh petugas imigrasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022. “Akan tetapi, proses penerbitan paspor selama empat hari kerja ini hanya berlaku pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (14/08/2023). Achmad juga mengatakan bahwa pemohon tidak perlu khawatir jika berhalangan untuk mengambil paspor. Pengambilan dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun orang lain yang dipercaya. Jika pengambilan paspor diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan identitas diri (e-KTP dan KK) serta bukti bayar paspor. Apabila pengambilan paspor diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka Ia wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang ditanda tangani oleh pemohon paspor serta bukti bayar paspor. “Pemohon paspor diimbau untuk mengambil paspornya dalam waktu 30 hari kalender sejak hari penerbitan paspor. Jika melebihi 30 hari, maka paspor akan dibatalkan,” tutur Achmad. Dalam hal paspor tidak diambil setelah melewati 30 hari sehingga dibatalkan, maka pemohon harus mengajukan paspor kembali. “Pemohon perlu meminta surat pembatalan permohonan paspor dari kantor imigrasi terlebih dahulu, baru setelah itu Ia bisa ajukan permohonan paspor kembali,” tutupnya. Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh

Terakhir diperbaharui 04 Desember 2024